PPU – Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Sudirman memastikan pembahasan raperda prioritas selesai tepat waktu. Ia bahkan optimis regulasi baru itu bisa rampung sebelum masa kerja panitia khusus (pansus) berakhir.
Masa kerja 2 pansus raperda DPRD PPU akan segera selesai, tepatnya pada akhir November 2023 nanti. Masing-masing dari mereka membahas 3 raperda yang telah disepekati masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) PPU.
“Masih ada beberapa raperda yang belum tuntas pembahasannya. Tapi semua berjalan sesuai progres. Saya yakin selesai selama 3 bulan masa kerja pansus,” ujarnya, Senin (20/11/2023).
Ia yakin bahwa raperda akan selesai dalam waktu dekat. Sebabm semua kajian total 6 raperda itu telah sampai pada tahap akhir.
“Ya, ada beberapa poin yang masih didiskusikan. Apakah perlu masuk, atau masih ada yang belum dimasukkan,” jelas Sudirman.
Adapun raperda yang dibahas ini, 3 di antaranya merupakan usulan Pemkab PPU. Sementara 3 sisanya merupakan inisiatif DPRD PPU.
Dari inisiatif legislatif ialah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam. Lalu Raperda tentang Zonasi Nilai Tanah di Kabupaten PPU. Kemudian Raperda tentang Penanaman Modal.
Sementara inisiatif dari Pemkab PPU, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah; Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Pembentukan Perangkat Daerah.
“Semoga pembahasan raperda ini bisa segera selesai, agar perda baru dapat segera diundangkan dan diimplementasikan,” tutup Sudirman. (ADV/SBK)