SAMARINDA – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan rilis yang diterima MediaKaltim.com, diterangkan bahwa pada Kamis (16/11/2023) sekira pukul 22.00 Wita di Jalan KH Saman Hudi No 41, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Adapun awalnya pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di alamat tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 22.00 Wita dicurigai 1 orang laki-laki yang sedang berada di parkiran Guest House Red Doorz yang belakangan diketahui berinisial DI alias D Bin S.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram bruto yang ditemukan di sela-sela 1 buah jam tangan merk Quiksilver warna hitam yang dikenakan DI di tangan kirinya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Barang yang berhasil diamankan antara lain, 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram bruto, 1 jam tangan merk Quicksilver warna hitam. (rls)
Editor : Nicha Ratnasari