spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Usai Transaksi Narkoba, Seorang Wanita Diciduk Polisi di Tanjung Laut

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Polres Bontang menangkap seorang wanita berinisial N pada Selasa (14/11/2023) pukul 21.00 Wita. Pelaku N ditangkap di jalan Selat Malaka RT 10 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Humas Polres Bontang mengatakan N ditangkap sesaat setelah membuang bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya, atas dugaan itu, anggota personel memeriksa barang dan didapatkan barang bukti sabu di bungkusan rokok.

“Dilakukan pemeriksaan isi dari bungkus rokok tersebut ditemukan satu buah plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,05 gram,” katanya, Rabu (15/11/2023).

Selain itu, anggota personel mengamankan barang bukti satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,05 gram, satu buah handphone samsung warna hitam, satu buah plastik klip kecil kosong, dua lembar tisu warna putih, satu buah bungkus rokok Esse double warna hijau dan satu unit sepeda motor.

BACA JUGA :  Nilai Bansos Dinilai Terlalu Kecil, BW : Padahal APBD Capai Rp 2,5 Triliun

“Terduga dan semua barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Bontang Selatan,” tambahnya.

Terduga pelaku kemudian dikenakan Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Pewarta : Yahya
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img