spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Turut Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Balikpapan

BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan saat ini turut melakukan penelusuran terhadap beredarnya potongan gambar berisi informasi penghimpunan masa yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari penelusuran yang dilakukan Panwascam Balikpapan Selatan.

“Saat ini Bawaslu Balikpapan masih menelusuri, kebetulan yang diduga salah satu ASN itu kan melakukan tindakan tidak netral. Prosesnya masih mengumpulkan data dan juga saksi,” ujarnya, Selasa (14/11/2023).

Wasanti menjelaskan, bila informasi yang beredar di kolom komentar dan pesan whatsapp tersebut terbukti benar. Maka ada potensi pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut. Diantaranya, pelanggaran undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang netralitas ASN serta kode etik ASN yang tak memperbolehkan setiap ASN untuk berpihak pada para kandidat manapun dalam pesta demokrasi 2024 mendatang.

“ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu calon. Baik itu kepala daerah maupun calon legislatif,” jelasnya.

Menurutnya, tahapan penyelesaian pelanggaran tersebut bila terbukti benar maka akan dilakukan diluar dari Gakkumdu selaku eksekutor dalam menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu. Namun pihaknya bisa memberikan berupa rekomendasi terhadap Komisi ASN (KASN).

BACA JUGA :  Inilah Fakta-fakta Aksi Perampokan Sadis yang Menyiksa ASN Cantik di Balikpapan

“Belum sampai ke Gakkumdu karena memang yang pertama ini belum masuk tahapan kampanye, jadi ini diluar masa kampanye. Pasti berupa rekomendasi ke KASN, karena ASN itu kan dibawah KASN, yang menindak itu nanti,” tambahnya.

Sebelumnya, terkait hal ini,  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa membenarkan terkait isu yang beredar dimasyarakat tersebut. Persoalan tersebut menurutnya saat ini telah diserahkan sepenuhnya ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

“Biar diserahkan ke Inspektorat kan sekarang masih diteliti apakah benar atau tidak. Sementara sekarang masih ditangani Inspektorat,” ujarnya. (Bom)

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti