BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan ulang kerjasama pengelolaan terminal peti kemas di Pelabuhan Karingau Balikpapan yang dikelola oleh PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT).
PT KTT merupakan perusahaan patungan antara Pemerintah Pusat melalui PT Pelindo Terminal Peti kemas dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Perusda Melati Bhakti Satya ( MBS). Kerjasama perusahaan ini mulai berdiri sejak 2012 lalu.
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan kontrak kerjasama pengelolaan terminal peti kemas seluas 72,5 hektar yang dilakukan antara PT Pelindo dan PT MBS sudah kadaluwarsa dan usang serta bertentangan dengan PP 54 Tahun 2017, sehingga harus segera ditinjau kembali.
“Saat ini sudah terjadi perubahan rencana induk pelabuhan dari dulunya hanya peti kemas menjadi pelabuhan multi purpose yang menyebabkan kegiatan bisnis pelabuhan non peti kemas dan non pelabuhan semakin meningkat dan belum tercakup dalam perjanjian yang sudah dibuat selama ini, sehingga PT MBS yang mewakili pemerintah daerah kehilangan potensi keuntungan pendapatan asli daerah,” kata Akmal Malik usai meninjau pelabuhan Peti Kemas Kariangau Balikpapan, Senin (13/11/2023).
Pada kunjungannya Akmal Malik didampingi Direktur Operasional dan Teknik PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Sofyan didampingi Direktur Utama Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS) Aji Abidharta Hakim.
Akmal Malik menambahkan, perjanjian antara Pemprov Kaltim dengan PT Pelindo 4 (Persero) harus berpedoman pada peraturan perundangan terbaru yaitu PP No 54 tahun 2017, dimana Pemprov Kaltim telah menjadikan obyek perjanjian berupa tanah seluas 72,5 hektar dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau sebagai penyertaan modal kepada MBS.
“Skema bagi hasil yang diterima saat ini adalah kontribusi tetap kepada MBS sebesar 3 persen dan konsesi fee sebesar 10 persen kepada Pelindo diperhitungkan dari pendapatan kotor PT KKT yang diperoleh dari seluruh hasil pengelolaan pelayanan jasa PT KKT,” jelasnya.
Dengan adanya perubahan rencana induk pelabuhan Balikpapan Provinsi Kaltim yang ditetapkan 15 mei 2023, lanjut Akmal, maka perlu disepakati kembali terkait bisnis kepelabuhanan peti kemas dan non peti kemas, bisnis pelabuhan dan non pelabuhan agar tidak menimbulkan potensi kehilangan keuntungan MBS dan PAD Kaltim. Karena realisasi pendapatan daerah dari KKT belum optimal.
“Apabila PT Pelindo tidak dapat menyepakati perjanjian ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka akan berpotensi pada terjadinya pelanggaran hukum serta mengakibatkan kurangnya potensi keuntungan dan pendapatan daerah Provinsi Kaltim,” tegas Amal.
Pemerintah daerah sambung Akmal akan segera melakukan komunikasi dengan Pelindo dan mendorong MBS dan Pelindo untuk menyepakati obyek perjanjian baru,termasuk kegiatan bisnis kepelabuhanan peti kemas dan non-kepelabuhanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Ant/MK)
Pewarta : Arumanto
Editor : Adi Lazuardi