PPU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pada para pelaku usaha, Kamis (10/11/2023). Giat ini dibuka oleh Pj Bupati PPU Makmur Marbun secara dalam jaringan (daring) dan dihadiri oleh para pelaku usaha di Kabupaten PPU, Jumat (10/11/2023).
Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, mualai 10 sampai 11 November 2023. Makmur mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk upaya pemerintah daerah terhadap pelaku usaha.
Khususnya terkait pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko. Juga sebagai bentuk komunikasi dua arah antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.
“Perlu kita ketahui bahwa, target realisasi investasi Kabupaten PPU tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2,6 triliun,” ucapnya.
Target itu, baik yang berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sesuai target dari Provinsi Kaltim. Sedangkan realisasi investasi PPU pada 2022 hanya mencapai Rp 1,4 triliun atau mencapai 52,114 persen dari target realisasi investasi tahun 2022.
Makmur mengungkapkan untuk target realisasi investasi pada 2023 ini, ditetapkan sebesar Rp 2,1 triliun baik dari PMA dan PMDN. Sementara, realisasinya hingga triwulan ke-3 2023 ini baru mencapai sebesar Rp 906 miliar atau mencapai 43.15 persen dari target realisasi.
“Untuk itu, melalui kegiatan bimtek hari ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih memahami proses pengajuan izin usahanya dan kewajibannya setelah izin terbit,” tegas Makmur.
Selain itu juga, fasilitator yang ada di DPMPTSP PPU diintruksikan untuk membantu para pelaku usaha secara optimal. Khususnya yang ingin mengurus izinnya dan mendapatkan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS).
Lebih lanjut, Makmur berharap kepada pelaku usaha yang hadir dapat mulai membuka pola pikir. Bahwa dunia telah berubah dan kita dituntut untuk menyesuaikan perubahan yang sudah berkembang dengan berbagai kemajuan digitalisasi.
“Bagaimana mengurus izin hanya dengan menggunakan smartphone hingga izin tersebut terbit. Sehingga DPMPTSP Kabupaten PPU dapat mengedukasi ke pelaku usaha yang hadir hari ini dan diharapkan setiap pelaku usaha, baik yang di kecamatan, kelurahan dan desa-desa agar memiliki izin usaha,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP PPU Hadi Saputro menambahkan melalui adanya bimtek ini ialah upaya untuk memahamkan kembali para pelaku usaha. Agar lebih memberikan perhatiannya kepada apa yang menjadi kewajiban dan tanggungjawabnya.
Melalui bimtek ini pula, pihaknya mencoba untuk memberikan pemahaman agar pelaku usaha. Bahwa, selain mendaftarkan usaha juga melaporkan perkembangan usaha yang dijalankan.
Baik sistem pelaporan skala usahanya, perkembangan usahanya. Termasuk bagaimana mereka melakukan corporate social responsibility (CSR), bagi usaha yang memiliki investasi diatas Rp 5 miliar.
“Harapannya kepada para pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha agar dapat mendaftarkan jenis usahanya agar kami selaku DPMPTSP lebih memudahkan kami melakukan pembinaan pembinaan secara berjenjang,” pungkas Hadi. (ADV/SBK)