PPU – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menunjuk Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setkab PPU, Muchtar menjadi pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU. Ia juga diminta untuk menjalankan tugas rutin sementara kedinasan, dan secara khusus untuk mengawal proses lanjutan proses Pilkades Serantak 2023.
Mandat itu diberikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) di penghujung kegiatan rapat koordinasi (rakor) Persiapan Laporan Kinerja Pj Bupati PPU, Kamis (9/11/2023). Muchtar ditunjuk menggantikan sementara setelah terjadi kekosongan jabatan pasca Kepala DPMD PPU, Pang Irawan yang cuti.
Makmur mengatakan tugas-tugas yang ada di DPMD PPU saat ini sangat penting dan tidak bisa untuk ditinggalkan. Khususnya ialah pekerjaan untuk mengevaluasi proses Pilkades Serentak PPU.
“Pelaksana Harian diminta untuk melanjutkan dan mengawal proses terkait pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Penajam Paser Utara,” katanya.
Sebab, menurutnya Proses Pilkades ini telah menghadirkan dinamika menarik yang perlu dievaluasi lebih lanjut. Untuk memastikan bahwa sistem demokrasi di tingkat desa berjalan dengan baik, transparan, dan adil.
Seperti diketahui, Pemkab PPU telah melaksakanan pemilihan Pilkades Serentak di 14 desa pada 29 Oktober lalu. Ada beberapa hal yang menjadi evaluasi usai pelaksanaan pesta demokrasi di tingkatan pemerintahan terbawah untuk difokuskan.
Yakni mulai dari minimnya partisipasi pemilih dari 14 desa tersebut. Yaitu hanya mencapai 73 persen dari total pemilih yang terdaftar sebanyak 30.162 orang.
Kemudian juga terkait adanya fenomena terpilihnya kepala desa baru tanpa petahana dari 11 calon kepala desa (cakades) petahana yang bertarung dalam pilkades. Hal ini dinilai akan menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat dan pemangku kebijakan di daerah tersebut atas kinerjanya selama ini.
Lebih lanjut, beberapa hal itu lah yang diminta Makmur untuk dapat dikawal sebaik-baiknya. Adapun tugas Plh ini diberikan, sesuai aturan masa tugas paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang hingga 6 bulan.
“Saat ini proses Pilkades Serentak sudah masuk pada matrik jadwal penyerahan laporan akhir, dari BPD ke Bupati PPU melalui masing-masing camat. Seluruh kades terpilih akan dilantik pada 11Januari 2024,” pungkasnya. (ADV/SBK)