spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pencuri “Bertopeng” di Balikpapan Akhirnya Ditangkap Polisi

BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan melalui Unit Jatanras berhasil menangkap seorang pelaku pencurian berinisial AD (40) yang sempat viral di media sosial atas aksinya di sejumlah lokasi dan menggunakan topeng alias jebo.

Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (6/11/2023) di rumahnya beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.

“Pelaku ini melakukan pencurian menggunakan topeng di salah satu ruko yang menjual perlengkapan anak dan bayi di kawasan Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan,” ujarnya, Rabu (8/11/2023).

Lebih lanjut Wempy menjelaskan, bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi di ruko yang menjual kelengkapan anak dan bayi tersebut. Sebelumnya pada bulan Agustus pelaku juga melancarkan aksinya. Namun pelaku sempat kabur pulang ke kampung halamannya di NTB.

“Yang pertama di bulan Agustus dan kita sudah berhasil mengidentifikasi pelaku ini. Karena ada rekaman CCTV dari ruko tersebut. Namun, yang kedua kalinya ini kita langsung bergerak cepat,” jelasnya.

Rupanya pelaku tidak hanya menyasar toko yang menjual kelengkapan anak dan bayi saja, 3 ruko lainnya yang berada di sampingnya juga menjadi sasaran pelaku. Bahkan di Polsek Balikpapan Utara juga terdapat laporan polisi terkait pencurian dan identifikasi pelakunya serupa dengan AD ini.

“Pengakuannya ada 4 ruko. Tapi di Polsek Utara ada LP terkait tindak pencurian juga dan ciri-ciri pelaku sama, menggunakan topeng juga,” tambah Wempy.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku terpaksa melancarkan aksinya ini karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Kita sangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tutup Wempy.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti