BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mengeluhkan masih rendahnya inisiatif pengembang yang menyerahkan fasilitas umumnya kepada pemerintah. Hal itu pun berdampak pada kesulitan pemerintah melakukan perbaikan. Sementara cukup banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan dan permintaan perbaikan atas fasilitas umum.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mengatakan, laporan yang ada sudah menunjukkan hal tersebut. Tercatat baru sekitar 50 pengembang yang menyerahkan aset fasilitas umum ke pemerintah setempat. Padahal jumlah pengembang yang tercatat beroperasi di Balikpapan mencapai 230-an.
“Pengembang itu ada sekitar 230 lebih itu mungkin nggak sampai 50 yang baru menyerahkan. Mungkin ya, bahkan kurang dari 50 pengembang,” ujarnya, Rabu (8/11/2023).
Lebih lanjut Budiono menjelaskan, kendala yang dihadapi terkait banyaknya pengembang yang belum memenuhi aturan pembangunan perumahan. Seperti, pengaturan persentase kawasan di setiap daerah pemukiman.
Peraturan daerah setempat mewajibkan pengembang memiliki fasilitas pemakaman, jalan umum drainase hingga ruang terbuka hijau. Persentasenya mencapai sekitar 40 persen dari total lahan milik pengembang.
“Dari informasi OPD yang menangani, masih banyak syarat-syarat yang belum terpenuhi. Karena di Perda kita itu ada 40 persen yang masuk dalam sarana prasarana umum. Mulai dari jalan, drainase, RTH hingga pemakaman,” jelasnya.
Untuk itu Budiono terus meminta kepada Pemerintah Kota Balikpapan untuk bersika tegas kepada para pengembang, agar mau sesegera mungkin menyerahkan fasilitas umumnya.
“Ini kan juga untuk mempermudah pemkot melakukan perbaikan atau normalisasi fasum-fasum yang ada, yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat,” tutupnya. (ADV/DPRDBalikpapan/Bom)
Pewarta : Aprianto
Editor : Nicha Ratnasari