spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Fraksi NasDem Setujui Raperda APBD Berau Tahun 2024 jadi Perda

TANJUNG REDEB – Dalam rapat paripurna penyampaian pandangan akhir, Fraksi NasDem DPRD Berau menyetujui Raperda APBD 2024 menjadi Perda. Hal itu disampaikan oleh Anggota Fraksi NasDem DPRD Berau, Darlena di Gedung DPRD Berau, Selasa (7/11/2023).

Darlena menyebut, ada beberapa catatan khusus yang diberikan pihaknya untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

“Fraksi NasDem memberikan cacatan untuk optimalisasi pelaksanaan pembangunan menjadi lebih baik lagi,” ujar Dalena saat menyampaikan pendapat akhir fraksi.

Pertama, meminta Pemkab Berau melakukan terobosan untuk mengoptimalkan realisasi anggaran guna menekan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) nantinya. “Pemerintah daerah perlu trobosan agar tidak terjadi banyaknya Silpa,” jelasnya.

Kedua, dalam pembangunan infrastruktur, pemerintah diminta lebih menekankan asas manfaat kepada masyarakat. “Jangan lagi pembangunan lebih ke perkotaan saja. Sementara, di daerah perkampungan sangat minim perhatian,” katanya.

Ketiga, pihaknya mengingatkan kembali terkait realisasi pembangunan Jembatan Kelay III agar segera dilaksanakan. “Fraksi NasDem kembali mengingatkan, agar pelaksanaan pembangunan Jembatan Kelay III secepatnya diwujudkan,” terangnya.

Terakhir, ungkap Darlena, rencana pembangunan yang direalisasikan nantinya harus sesuai permintaa masyarakat di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Sesuai dengan jargon bupati, uang rakyat untuk rakyat, maka hasil pembangunan harus merata di seluruh Kabupaten Berau tanpa terkecuali,” tegasnya.

Kendati demikian, dirinya berharap dengan ditetapkannya RAPBD, dapat membawa perubahan kepada Kabupaten Berau yang lebih baik lagi.

“Kami Fraksi NasDem menerima dan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Perda,” tutupnya. (adv/dez)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img