spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Persiapan Pindah ke IKN, ANRI Mulai Tata Arsip Mahkamah Agung

JAKARTA – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mulai menata arsip Mahkamah Agung (MA) untuk persiapan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), mengingat MA menjadi salah satu lembaga yang dijadwalkan pindah pada klaster pertama.

“ANRI memiliki program untuk menata arsip kementerian/lembaga, termasuk di MA. Masih banyak arsip yang harus ditata, mengingat MA memiliki peranan strategis dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, perlu didukung dalam penataan arsipnya,” kata Pelaksana tugas Kepala ANRI Imam Gunarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (5/11/2023).

Imam menegaskan dalam konteks penegakan hukum, arsip menjadi senjata pamungkas untuk menyajikan bukti-bukti demi berjalannya proses peradilan yang lebih baik.

“Kita tahu bahwa program pemerintah dalam konteks penegakan hukum itu menjadi sangat prioritas saat ini. MA sebagai benteng terakhir proses peradilan, sehingga kearsipan di MA ini menjadi senjata pamungkas, karena proses peradilan tidak mungkin berjalan dengan baik kalau tidak ada dukungan kearsipan,” ujar dia.

Imam menambahkan penataan dan penertiban kearsipan di MA menjadi satu hal yang mutlak dilaksanakan, karena saat ini MA juga melakukan proses transformasi untuk transisi proses penyelenggaraan kearsipan manual ke sistem digital.

BACA JUGA :  Otorita IKN Gandeng Universitas Brawijaya Latih Petani Budidaya Jamur Tiram

“Itu satu langkah yang bagus dan patut didukung oleh semua pihak agar proses penegakan hukum dan keadilan betul-betul ditegakkan, karena kinerja di MA meningkat dan kearsipan harus mendukung arsip-arsip yang tertata dengan baik, mudah diakses, dan berguna untuk rujukan-rujukan atau referensi proses peradilan,” ucap Imam.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung, Edi Yuniadi menyampaikan apresiasi dan menyambut baik program penataan arsip yang diinisiasi ANRI agar badan dan lembaga di bawah MA juga segera ikut melakukan penataan demi sistem kearsipan yang lebih baik.

“Kami menyadari penataan arsip ini akan menjadi kunci pengelolaan kearsipan, utamanya arsip perkara yang memang tidak ada batas waktu untuk penghapusannya, sehingga pencari keadilan tetap akan bisa merasakan rasa keamanan terkait pengelolaan arsip di Mahkamah Agung,” kata Agung.

Pada tahun 2023, ANRI memiliki salah satu kegiatan prioritas nasional, yakni mendampingi 70 kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN untuk menata arsip.

Kegiatan penataan arsip ini dilakukan demi keberadaan dan kelangsungan arsip yang bernilai sejarah, dan arsip aset barang milik negara (BMN) yang dikelola kementerian/lembaga.

BACA JUGA :  Terbesar di Dunia, Brand Sawit Negeri Butuh Kolaborasi

Penataan arsip ini diharapkan menjadi percepatan untuk menciptakan pengelolaan arsip yang tertib dan dikelola secara elektronik, sehingga apabila nantinya lembaga negara sudah pindah ke IKN, arsip tersebut dapat diakses dengan mudah secara digital tanpa harus membawa bentuk fisiknya.

Oleh karena itu, ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya dapat berkontribusi bagi penyelenggara pemerintahan agar lebih cepat menggali informasi dan memastikan data yang diperlukan dapat diakses dengan mudah, untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan yang berkelanjutan.

Melalui penataan arsip, juga akan dilakukan pengurangan jumlah arsip melalui penyusutan sesuai prosedur. Pada kegiatan penataan arsip tersebut, ANRI juga dibantu lembaga penyelenggara jasa kearsipan yang telah terakreditasi dan memenuhi kualifikasi dalam pengadaan barang/jasa bidang penataan arsip.

Arsip yang tertib dan dikelola secara elektronik diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan cerdas, serta memperkuat identitas nasional bangsa di IKN. (Ant/MK)

Oleh Lintang Budiyanti Prameswari
Editor : Endang Sukarelawati

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.