spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMPTSP Paser Jemput Bola Pengurusan NIB bagi Pelaku UMKM

PASER – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser jemput bola dalam mendaftarkan usaha para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Paser, Toto Ifrianto menjelaskan, upaya penerbitan NIB bagai para pelaku UMKM ini dilaksanakan hingga pertengahan Desember 2023 mendatang. Berbagai upaya dalam mendaftarkan jenis UMKM itu dengan membuka gerai disetiap kegiatan.

“Kami juga membuka stand pendampingan pembuatan NIB setiap minggu. Petugas akan menjelaskan dan membantu proses pembuatan jika berminat,” kata Toto.

Toto menjelaskan, pelaku UMKM bisa bertanya terlebih dahulu dalam memenuhi persyaratan dalam pembuatan NIB. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berharap pelaku UMKM jenis usaha apa pun meskipun modal hanya sedikit, memiliki NIB untuk nama usahanya.

Menurutnya, pelaku UMKM banyak mendapat keuntungan jika memiliki NIB. Pasalnya, para pelaku UMKM dapat memperoleh legalitas dan pengakuan resmi dari Pemerintah. Selain itu memudahkan proses pengurusan izin dan sertifikasi lainnya.

“Dengan membuat NIB, pelaku UMKM tidak perlu lagi membuat akta perusahaan seperti CV atau PT yang memerlukan dana besar ke notaris dan lainnya. Hanya cukup melampirkan KTP,” jelasnya.

NIB sebagai identitas resmi dapat digunakan sebagai jaminan atau bukti keberadaan usaha dalam memperoleh pinjaman, kredit, atau kerjasama dengan lembaga keuangan. Belum lagi peluang mengakses berbagai program dan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah.

“NIB juga berperan dalam memfasilitasi akses keuangan dan kerjasama dengan lembaga keuangan. Jadi syarat jika mau dapat bantuan dari pemerintah minimal punya NIB,” kata Toto.

Toto mengungkapkan, tujuan lainnya oleh Pemkab Paser memperbanyak UMKM yang memiliki NIB, agar perputaran ekonomi dan modal di Kabupaten Paser bisa lebih tinggi. Jumlah NIB ini jadi dasar investasi besar masuk ke suatu daerah.

“Ketidaktahuan masyarakat tentang izin usaha seperti NIB ini adalah ketakutan penagihan pajak di akhir tahun. Padahal untuk kelas UMKM yang omzetnya dibawah Rp 500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak. Hanya wajib melapor,” pungkasnya.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti