spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Samarinda Tertibkan Algaka yang Menyalahi Aturan

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) menggelar penertiban alat peraga kampanye (Algaka) yang memenuhi Kota Tepian, pada Sabtu (4/11/2023).

Penertiban tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perwali Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan serentak di 10 kecamatan se-Kota Samarinda dan dilakukan oleh tim gabungan dari masing-masing kecamatan. Salah satunya di Kecamatan Samarinda Kota.

Tim dalam giat gabungan penertiban algaka ini terdiri dari Pemerintah Kecamatan Samarinda Kota, Panwaslucam, Satpol PP, Polsek, dan Babinsa. Diawali dengan apel di Kantor Kecamatan Samarinda Kota, yang dipimpin oleh Camat Samarinda Kota, Anis Siswantini.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslucam Samarinda Kota, Signa Prakuswa Putera, menerangkan bahwa barang yang diamankan selama penertiban berupa poster, spanduk, hingga reklame, yang melanggar regulasi.

“Sesuai instruksi Bawaslu, PKPU, dan Perda Samarinda terkait alat peraga yang dipasang diluar jadwal kampanye, yang mengandung unsur mengajak, maka kami turunkan,” ujar Signa

Lebih lanjut, Signa menjelaskan bahwa yang termasuk dalam ajakan memilih seperti simbol contreng, tanda coblos, gambar paku, dan diksi yang mengajak untuk memilih.

Penertiban alat peraga di wilayah Kecamatan Samarinda Kota berlangsung di beberapa titik, yaitu Jalan Imam Bonjol, Jalan Abul Hasan, bantaran Sungai Karang Mumus, dan Jalan Arif Rahman Hakim.

“Kami menyisir beberapa lokasi dan menertibkan alat peraga dari berbagai partai politik serta calon legislatif dari tingkat daerah hingga pusat,” ungkap Signa

Terkait pemasangan alat peraga, Signa mengimbau agar peserta pemilu dapat berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU agar tidak menyalahi aturan, serta memasang alat peraga yang memiliki izin dan disertai tanda bahwa telah membayar pajak, dan lokasi pemasangannya memperhatikan tata keindahan kota.

Untuk diketahui, kampanye resmi calon legislatif baru dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pewarta : Desy Alvionita
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti