BONTANG – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Bontang meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Loktuan, Jumat (12/3/2021).
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono menuturkan, tersangka pertama merupakan seorang pria berinisial ASG. Remaja 19 tahun itu diringkus sekitar pukul 16.30 Wita di salah satu kamar homestay di wilayah Loktuan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, lanjut Suyono, tersangka diketahui sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang kotak pancing ke lantai kamar. Setelah kotak tersebut diperiksa, ditemukan lima bungkus plastik berisi sabu.
Dari hasil penggeledahan di tempat lainnya, polisi juga mendapati satu bungkus plastik sabu di atas kasur, dua plastik di bawah jendela, pipet kaca dan sedotan runcing, plastik klip, dan sebuah korek gas. Seluruh barang kemudian disita beserta dengan ponsel milik tersangka. “Pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ancha,” ujar Suyono.
Dari informasi tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan. Pukul 17.00 Wita, polisi kembali meringkus tersangka lain berinisial LY. Wanita yang diketahui istri dari Ancha itu diringkus di dalam kamar rumahnya. Saat akan dilakukan penggeledahan, ibu rumah tangga itu sempat berusahan mengamankan sebuah dompet kecil.
Namun saat polisi menggeledahnya, ternyata isinya 15 plastik sabu. Di dalam kamar wanita 23 tahun itu, juga ditemukan alat isap, pipet kaca, dan sedotan runcing. “Kini semua barang bukti dan tersangka kami amankan di Polres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
ASG dan LY sama-sama dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancama 5 tahun penjara. (bms)