JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas, dihadapkan pada dakwaan pemalsuan dokumen terkait penerbitan izin pertambangan PT Sendawar Jaya (PT SJ). Jaksa menyebut bahwa pemalsuan dokumen tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Christianus Benny, atau CB.
“Telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar,” ujar jaksa ketika membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (1/11/2023).
Jaksa menjelaskan bahwa Ismail meminta Christianus untuk melegalisir dokumen terkait perizinan tambang. Menurut jaksa, pada saat itu, Christianus yang menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan legalisasi dokumen tersebut.
“Terdakwa Ismail Thomas menyuruh Christianus Benny, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, untuk melegalisir dokumen-dokumen, padahal Christianus Benny tidak memiliki kewenangan untuk melakukan legalisasi dan tidak pernah melihat dokumen-dokumen asli,” ungkap jaksa.
Jaksa juga merinci bahwa dokumen-dokumen terkait PT Sendawar Jaya yang dipalsukan oleh Ismail Thomas meliputi copy Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008, copy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008, dan copy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781c/2008.
“Di antara dokumen-dokumen tersebut, terdapat copy Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Sendawar Jaya beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat dan peta wilayah kuasa pertambangan. Ada juga copy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum atas nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat dan peta wilayah kuasa pertambangan. Serta copy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781c/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat dan peta wilayah kuasa pertambangan,” jelas jaksa.
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa Ismail kemudian meminta Kabag Hukum Setda Kabupaten Kutai Barat, yang menjabat pada periode tahun 2008-2016, Janes Hutajulu, untuk menandatangani surat keterangan registrasi nomor 180/542.4/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016. Surat tersebut merupakan Surat Keputusan (SK) tentang Penyelidikan Umum atas nama PT Sendawar Jaya.
“Yang tertulis dalam daftar registrasi resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, yang atas perintah Janes Hutajulu, kemudian Leli Ervina mencatat dalam buku register surat keluar Bagian Hukum Setkab Kutai Barat tahun 2016,” tambah jaksa.
Selanjutnya, Ismail meminta Kabag Umum Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, yang menjabat pada periode tahun 2006-2011, Burhanuddin, untuk menandatangani Surat Keputusan Bupati Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008, tanggal 19 Mei 2008. Tindakan ini dilakukan untuk membuat fotokopi SK atas nama PT Sendawar Jaya yang telah dilegalisir oleh Christianus Benny, seolah-olah asli dan terdaftar dalam buku register bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
“Padahal, surat tersebut tidak tercatat dalam buku register surat keluar Bagian Umum Setkab Kutai Barat tahun 2010,” tegas jaksa.
Jaksa juga menyebutkan bahwa Ismail mengajukan gugatan perdata yang mengklaim PT Sendawar Jaya sebagai pemilik sah atas izin pertambangan batu bara seluas 5.350 Hektar di Damai, Kutai Barat. Semua dokumen yang dipalsukan oleh Ismail digunakan sebagai bukti dalam persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang melibatkan sejumlah pihak termasuk PT Gunung Bara Utama, Soebianto Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Karya Berkat, PT Black Diamond Energy, dan Kejaksaan Agung RI sebagai turut tergugat.
“Dokumen-dokumen tersebut di atas digunakan oleh terdakwa Ismail Thomas sebagai bukti surat yang diajukan dalam pemeriksaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama PT Sendawar Jaya selaku penggugat terhadap pihak-pihak antara lain PT Gunung Bara Utama (Tergugat I), Soebianto Hidayat (Tergugat II), Tandrama (Tergugat III), Aidil Adha (Tergugat IV), Abdul Hatta (Tergugat V), Edi (Tergugat VI), PT Batu Karya Berkat (Tergugat VII), PT Black Diamond Energy (Tergugat VIII), dan Kejaksaan Agung RI (sebagai Turut Tergugat). Putusan tersebut kemudian dibacakan pada 14 Juni 2023, di mana majelis hakim menyatakan PT Sendawar Jaya sebagai pemilik sah atas lahan pertambangan batubara seluas 5.350 hektar di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat sesuai titik koordinat.
Jaksa meyakini bahwa tindakan Ismail Thomas melanggar Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (MK)