SAMARINDA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPKD Kaltim) memiliki koleksi bacaan tidak kurang dari 100 ribu judul buku dengan jumlah fisik lebih dari 200 ribu eksemplar.
Untuk mekanisme peminjaman buku, bagi pemustaka yang telah memiliki kartu anggota diperkenankan meminjam maksimal 3 buku dengan jangka waktu peminjaman selama 2 pekan.
Namun, terdapat beberapa buku yang hilang akibat tidak dikembalikan. Hal ini dapat menyebabkan koleksi bahan bacaan di DPKD Kaltim berkurang.
Seperti yang dituturkan Parno, Pustakawan Penyelia DPKD Kaltim, terdapat beberapa pemustaka yang tidak mengembalikan buku, bahkan hingga bertahun-tahun.
“Ada yang tidak mengembalikan, biasanya karena hilang atau takut didenda. Tetapi sekarang kami sudah tidak berlakukan denda. Jadi, meskipun terlambat tidak masalah, yang penting bukunya dikembalikan,” ucap Parno
Sebelumnya, DPKD Kaltim telah mencabut aturan pemberian sanksi denda terhadap pemustaka yang terlambat mengembalikan buku melebihi batas waktu peminjaman (due date).
Mengenai buku yang hilang karena dicuri, Parno menjelaskan DPKD telah berupaya meminimalisir agar hal tersebut tidak terjadi lagi.
“Setiap buku kami pasang alat sensor. Jadi kalau ada yang membawa tanpa melalui bagian Peminjaman untuk di-scan, maka akan berbunyi saat di pintu,” ujarnya
Sementara itu, terkait buku yang dihilangkan oleh pemustaka, Parno menjelaskan bahwa pemustaka harus mengganti dengan buku yang sama. Jika tidak menemukan, maka dapat diganti dengan judul yang serupa.
“Kalau bukunya hilang, pemustaka harus mengganti dengan judul yang sama, tapi kalau tidak dapat boleh diganti dengan judul yang mirip. Karena akan berpengaruh pada koleksi di perpustakaan, apalagi kalau jumlah eksemplarnya terbatas,” terang Parno
Lebih lanjut, Parno menjelaskan bahwa sebelum dipasang alat sensor, terdapat kejadian pencurian buku. Namun, setelah adanya alat sensor di setiap buku, pencurian buku tidak pernah terjadi lagi.
Ke depannya, Parno berharap agar pemustaka dapat menjaga buku yang dipinjam dan mengembalikan buku sesuai dengan jangka waktu peminjaman.
“Buku yang dipinjam jangan sampai hilang. Kalau masih mau dibaca, dikembalikan dulu lalu diperpanjang lagi waktu peminjamannya,” pungkasnya. (dsy/dpkdkaltim/adv)
Pewarta : Desy Alvionita
Editor : Nicha Ratnasari