spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Terdakwa dalam Kasus Tipikor, Mantan Wali Kota Tarakan Harus Mendekam di Penjara

TARAKAN –  Mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat kembali mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan usai dijemput pihak Kejaksaan Negeri Tarakan, Senin (30/10/2023) sekira pukul 10.00 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand mengatakan kendala dari eksekusi Khaeruddin lantaran lamanya menunggu salinan putusan MA diterima Kejari.

Kejari Tarakan, kata dia, sudah empat kali mengirimkan surat permohonan salinan putusan kasasi ke Mahkamah Agung, namun balasan salinan putusan tersebut baru keluar pada Senin (30/10). Kemudian pada pukul 10.00 Wita, Kejari langsung menjemput Khaeruddin Arief di kediamannya Jalan Rawasari.

Khaeruddin sebelumnya dinyatakan kalah dalam kasasi yang diajukan pihak Kejaksaan Negeri Tarakan di tingkat MA. Kemudian Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan  tertuang dalam surat putusan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022.

“Beliau kami eksekusi saat beliau berada di rumah dan kami membawa Pak Khaeruddin ke Lapas Tarakan dalam rangka melaksanakan putusan MA tersebut,” terangnya.

Dia melanjutkan, penolakan sebenarnya tidak ada lanjutannya. Namun adanya permintaan surat salinan, pihak Khaeruddin menginginkan Kejaksaan Negeri Tarakan menyerahkan ke pihaknya.

“Jadi tadi diserahkan surat salinan, dia kooperatif saja, oke dan langsung dibawa ke Lapas Tarakan kami eksekusi langsung ke Lapas langsung pakai rompi,” paparnya.

Dalam putusan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022, MA telah memeriksa perkara tindak korupsi pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Tarakan.

Dan perkaranya diputuskan Khaeruddin Arief Hidayat  yang beralamat di Jalan Rawasari Kelurahan Karang Harapan ini, diputus oleh Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri Tarakan.

Sebelumnya terdakwa berada dalam rumah tahanan negara sejak 2 Februari 2022 sampai 30 Mei 2022. Kemudian terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Samarinda dan didakwa dengan dakwaan subsidaritas primair.

Yakni perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan TIPIKOR  sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Putusan MA lanjutnya mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi dalam hal ini penuntut umum Kejaksaan Negeri Tarakan  dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda nomor 7/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 yang membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN SMmr tanggal 30 Maret 2022.

Diketahui sebelumnya, Khaeruddin Arief terseret perkara mark up lahan Kelurahan Karang Rejo ketika menjabat sebagai mantan Wakil Wali Kota Tarakan. Dalam kasus ini, ada dua terpidana lainnya yakni Hariono dan Sudarto. Sudarto sudah lebih dulu koorperatif menyerahkan diri setelah petikan kasasi MA diterima jaksa. Sementara untuk Hariono belum juga dieksekusi karena masih menunggu salinan putusan yang bersangkutan. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti