SAMARINDA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) lakukan pemindahan arsip inaktif, ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Arsip yang dipindahkan sebanyak 3.000 – 4.000 dan berusia di atas 10 tahun keatas.
“Pihak BKD melakukan pemberitahuan bahwa mereka akan melakukan pemindahan arsip inaktif yang berumur 10 tahun ke atas ke lembaga perpustakaan dan kearsipan daerah provinsi Kaltim untuk disimpan ke depo Arsip,” ungkap Arsiparis Penyelia DPKD Kaltim, Ana Paliyantisari saat ditemui mediakaltim.com di ruangannya beberapa hari yang lalu.
Pemindahan ini dikatakan Ana, lantaran record center center milik BKD akan direnovasi. Karena tidak punya tempat untuk menyimpan arsipnya maka BKD berinisiatif untuk menyerahkan arsipnya ke depo bagian kearsipan DPKD Kaltim.
“Mungkin mereka ingin menyerahkan ke Kearsipan DPKD Kaltim, karena ingin menyelamatkan arsip ini agar tidak hilang dan rusak,” ujarnya.
Ana menyebutkan sudah menjadi kewajiban DPKD Kaltim untuk menyelamatkan arsip tersebut. Jadi DPKD Kaltim, selain bertugas untuk mengarsipkan seluruh arsipnya sendiri, juga bertugas untuk mengumpulkan seluruh arsip milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkungan pemerintah tingkat provinsi Kaltim.
“Setelah ada surat permohonan, kita harus segera menerima arsip tersebut,” pungkasnya.
Pemindahan ini tujuannya adalah upaya pengelolaan agar fisik arsip tetap aman. Selain untuk menyelamatkan, juga akan memudahkan pihak kearsipan DPKD Kaltim saat melakukan penilaian arsip.
“Arsip statisnya perlu adanya pemindaham ke sini dulu. Kita pun akan melakukan penilaian, penyusutan kita dengan melibatkan pencipta arsip dalam hal ini pencipta arsipnya adalah BKD. Nanti didata dan disusun rapi di dalam box, dan ada daftar arsipnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ana mengatakan langkah cepat untuk menerima arsip tersebut adalah pencegahan penumpukan arsip milik BKD.
“Jika ada OPD ingin menyerahkan arsip, karena kalau tidak diterima maka bisa menumpuk di OPD dan bisa saja rusak jika tidak diterima, sebagai DPKD harus segera menerima bisa saja arsipnya hilang dan rusak,” tutupnya.(ADV/Han/DPKD)
Pewarta : Hanafi
Editor : Nicha Ratnasari