BALIKPAPAN – Rasa lelah dan kantuk sudah menjalar di tubuh Sunyi, bukan nama sebenarnya. Bocah perempuan 11 tahun itupun bergegas masuk ke kamar di kiosnya yang terletak di Kecamatan Balikpapan Barat. Tubuhnya diletakkan di atas kasur. Matanya segera ditutup. Sampai di sini, Sunyi belum sadar sesaat lagi ia kembali merasakan hal paling mengerikan dalam hidupnya.
Senin malam, 15 Februari 2021, Sunyi belum benar-benar tidur ketika pamannya, sebut saja Jono, berdiri di ambang pintu kamar yang tak tertutup. Dari situ, lelaki 41 tahun tersebut mengamati tubuh Sunyi. Tubuh mungil Sunyi rupanya membuat nafsu berahi Jono meninggi. Pelan-pelan ia merangkak menggapai Sunyi yang terbaring seorang diri.
Kehadiran Jono segera dirasakan Sunyi. Betapa kagetnya perempuan itu tatkala matanya terbuka. Ia melihat pamannya sudah bertelanjang dada. Namun kepanikan Sunyi ini tak membuat Jono mengurungkan niat jahatnya. Ia mengancam, jika kemauannya itu tidak dituruti, Sunyi akan disakiti. Gertakan itu ampuh membuat Sunyi luluh. Nafsu setan pun tergoreskan.
Kepedihan malam itu belum berakhir. Selepas kejadian, Sunyi terus merintih kesakitan di kemaluannya tanpa bekesudahan. Beberapa hari ia tanggung sendiri penderitaan tersebut. Namun sakit ini terlalu berat untuk ditanggung seorang sendiri. Sunyi menyerah. Ia bongkar penyakitnya beserta kebusukan Jono kepada neneknya, panggil saja Sumi.
Bak di sambar petir pada siang bolong, Sumi marah sejadi-jadinya mendengar cerita pahit sang cucu. Ia lantas membawa Sunyi ke Markas Polresta Balikpapan. Melaporkan semua kebejatan Jono terhadap Sunyi. Kepolisian pun segera merespons laporan tersebut.
Kamis, 4 Maret 2021, polisi meringkus Jono di kediamannya yang tinggal di sebelah kios Sunyi. Petugas kemudian membawa pria paruh baya itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal, Polresta Balikpapan, untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah mencabuli korban sebanyak dua kali. Yang lainnya terjadi Januari lalu,” ungkap Kepala Satreskrim Polresta Balikpapan, Komisiaris Polisi Rengga Puspo
Saputro, Rabu, 10 Maret 2021. “Modusnya sama, mengancam agar korban tidak melapor ke orangtua,” sambungnya.
Ditemui di Markas Polresta Balikpapan, Jono mengakui perbuatan jahatnya kepada Sunyi. Namun ia merasa tak sengaja menggauli keponakannya itu. “Saya khilaf saja, Pak,” singkat Jono kepada awak media.
RAPERDA PERLINDUNGAN ANAK
DPRD Balikpapan disebut tidak menutup mata mengenai kekerasan, baik fisik maupun seksual, yang kerap menimpa perempuan dan anak. Saat ini, anggota legislatif tengah menyusun rancangan peraturan daerah ketahanan keluarga. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari.
“Beberapa teman di Komisi IV (DPRD Balikpapan) tengah melakukan studi di Universitas Brawijaya untuk mempelajari raperda tersebut,” kata Subari di Kantor Pemkot Balikpapan, Kamis, 11 Maret 2021.
Dia meyakini, perda ketahanan keluarga akan sangat ampuh melindungi perempuan dan anak. Karena dalam peraturan tersebut nantinya mengatur soal ketentuan perlindungan hak-hak perempuan dan anak yang berlandaskan hukum. Seperti mengantisipasi prostitusi di media sosial.
“Tidak bisa dipungkiri, teknologi tidak hanya memberikan dampak positif, tapi ada juga yang negatif. Jadi ini harus disikapi,” tutup politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. (kk)