TENGGARONG – Sejak Ahad, 7 Maret 2021, Kepolisian Daerah Kaltim memulai penyelidikan dalam dugaan perusakan dan pencurian properti PT GC. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pertambangan yang beroperasi di Muara Jawa, Kutai Kartanegara. Setelah memeriksa 40 saksi, Polda menetapkan enam tersangka. Keenamnya ditengarai sebagai otak kejahatan.
Kepala Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Puryadi, menyatakan bahwa keenam tersangka berinisial AP alias JM, SD, SL, AG, TN, dan BD. Sementara itu, ke-34 orang yang diperiksa adalah pekerja yang merusak unit alat berat atas perintah beberapa tersangka. Mereka disebut tidak mengetahui adanya kejahatan sehingga tidak dijadikan tersangka.
“Yang kami tangkap (dijadikan tersangka) hanya pentolannya,” terang AKBP Agus Puryadi kepada kaltimkece.id, jejaring mediakaltim.com di Markas Polda Kaltim, Rabu (10/3/2021).
Agus memaparkan peran para tersangka. JM, SD, dan SL adalah bekas karyawan PT GC. JM disebut pembuat surat kuasa penjualan properti yang dicuri dari perusahaan. JM bersama SL kemudian mencari penadah atau pembeli. Sementara itu, peran SD adalah bendahara atau pengelola duit dari kegiatan tersebut. “Ketiga tersangka inilah yang diduga otak perusakan dan pencurian alat berat,” paparnya.
Adapun AG, TN, dan BD, adalah penadah. Mereka juga merekrut puluhan pekerja untuk merusak properti PT GC. “Yang menjaga pekerja merusak barang adalah tiga mantan karyawan tadi (JM, SD dan SL),” papar Agus.
Menurut keterangan JM yang telah berstatus tersangka, kasus ini bermula ketika PT GC tak membayar upah karyawan. JM mengklaim bahwa gajinya yang urung diberikan Rp 300 juta.
Jumlah tersebut, belum termasuk gaji karyawan yang lain, merupakan akumulasi selama hampir dua tahun JM bekerja di PT GC. Sejumlah karyawan lantas merusak alat berat milik perusahaan. PT GC pun melaporkan dugaan perusakan dan pencurian tersebut kepada penegak hukum.
Polisi tidak menghiraukan alasan JM dan kolega. Merusak serta mencuri barang milik orang lain tetaplah pelanggaran pidana yang harus diproses. “Enggak boleh, dong, karena tidak mendapat gaji terus merusak barang,” terang AKBP Agus. Menurutnya, sengketa antara karyawan dengan PT GC sebaiknya diselesaikan melalui jalur perdata. “Ya, gugat. ‘Kan itu (soal gaji yang tidak dibayar) gugatan, bukan pidana. Kalau pidana, laporkan,” terangnya.
Barang milik perusahaan yang ditengarai dirusak dan dicuri sebanyak 29 unit. Kebanyakan adalah alat berat. Beberapa di antaranya adalah dump truck (DT) OHD 773E, ADT A40E, ADT A40F, ADT A40G, dan Volvo 12 roda. Ada pula ekskavator Volvo 950, Hitachi Zasis 870, dan Hitachi Zasis 330. Kemudian motor grader GT-825-2 serta buldoser Cat D-9R.
Di samping alat berat, terdapat fuel tank PS-6 roda, water tank PS-6 roda, kompresor, conveyor loading, serta generator set Cummins 1250 KVA dan Dozan 600 KVA. AKBP Agus memastikan, seluruh barang-barang tersebut bernilai Rp 200 miliar.
“Betul, kerugiannya Rp 200 miliar. Dihitung menggunakan harga baru. Ada DT harganya sekitar Rp 40 miliar satu unit,” ucapnya.
Sebagian aset yang dirusak dan dijual telah diamankan kepolisian untuk dijadikan alat bukti di persidangan. Polisi juga telah menyita uang tunai dan uang di rekening para tersangka yang diduga hasil jual-beli properti PT GC. Totalnya Rp 450 juta.
JM, SD, dan SL dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 363 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tentang Pencurian. Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara. Adapun AG, TN, dan BD dikenai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (kk)