spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Puluhan Ribu NIK Disalahgunakan, Aktifkan Kartu Perdana Tanpa Izin Pemilik 

SAMARINDA – Kepolisian Samarinda mengungkap kasus penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa izin untuk registrasi kartu prabayar yang dilakukan pemilik konter ponsel di Jl KS Tubun. Untuk mendapatkan NIK, pelaku mengaku membeli secara online seharga Rp 200 per NIK-nya.

Kanit Ekonomi Khusus Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Reno Chandra, Rabu (10/3/2021), mengatakan, kasus tersebut terbongkar menyusul masuknya aduan masyarakat terkait dugaan praktik penggunaan NIK orang lain tanpa izin pemilik.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Reno, kecurigaan itu mengarah pada konter di KS Tubun. Informasi tadi ditindaklanjuti dengan penyitaan 66.400 kartu perdana yang sebagian besar sudah diaktifkan menggunakan NIK orang lain.

“Jenisnya ada kartu perdana internet, ada yang perdana biasa. Kebanyakan kartu perdana yang sudah diisi kuota internet,” jelas Reno. Berbekal temuan itu, Senin (8/3/3021), polisi mengamankan MR (37) dan AFF (21).

Saat diperiksa, terungkap tindakan yang melanggar UU ITE dan aturan administrasi kependudukan tersebut sudah dijalani sejak tahun 2018.  Tiap NIK, digunakan untuk mengaktifkan 4 sampai 5 nomor kartu perdana.

Dengan begitu, diperkirakan sudah ribuan NIK dibeli secara online kemudian digunakan untuk registrasi kartu perdana. Kedua pelaku mengaku tak pernah bertanya pada penjual bagaimana caranya bisa menyediakan NIK sebanyak itu. “Tahunya beli aja. NIK-nya acak dari seluruh Indonesia,” sambung Reno.

Dikatakan, penyidikan tak berhenti hingga penetapan MR dan AFF sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa pihak operator selular. Sedangkan MR dan AFF kini sudah berstatus tersangka karena diduga  melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan. (rin/red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti