spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Sungai Pinang Ringkus Residivis dengan 13 Poket Sabu Siap Edar

SAMARINDA  – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil amankan seorang residivis berinisial SU dan barang bukti 13 poket sabu seberat 10,51 gram bruto, Kamis (26/10/2023)

Penangkapan terhadap SU adalah hasil pengembangan interogasi terhadap wanita berinisial IW yang telah diamankan sebelumnya. IW mengaku membeli barang haram tersebut dari SU dan akan dijual kembali dengan harga Rp 150 ribu per poket.

Berdasarkan keterangan dari IW, personel berhasil mengamankan SU di sebuah rumah singgah di Jalan Pinang Seribu, Kelurahan Sempaja Utara dan didapati barang bukti 1 poket sabu dalam saku celananya.

SU kemudian digiring ke rumahnya di Jalan Hasan Basri kemudian personel menemukan timbangan digital serta 8 poket sabu yang dimasukkan amplop dibawah lemari hias, 1 plastik klip berisi 5 poket sabu yang disembunyikan dibawah lemari pakaian dan uang tunai Rp 1.050.000 hasil penjualan narkoba.

Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tersangka SU sebelumnya juga sudah pernah di bui dengan kasus yang sama dan saat ini dijerat kembali dengan pasal 114 sub Pasal 112 sub pasal Sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

BACA JUGA :  Tersinggung Ucapan Gubernur Kaltim, Ahli Waris Sultan Parikesit Mengadu ke DPRD Kaltim

“Kami dari Jajaran Polsek Sungai Pinang terus berusaha untuk memberantas perdagangan Narkoba dan ini juga membutuhkan peran aktif masyarakat terutama untuk menjaga keluarganya agar tidak terjerumus dalam lingkaran narkotika,”  Kapolsek Sungai Pinang. (rls)

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img