Catatan Rizal Effendi
PANGGUNG politik nasional lagi dihebohkan dengan kursi calon wakil presiden (Cawapres). Terutama dengan masuknya Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi. Berbagai silang pendapat, pro dan kontra berseliweran di jagat raya dan maya. Mana yang benar? Sejarah akan membuktikan. Yang pasti Gibran sudah resmi duduk sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto, yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Ini sejarah pertama dalam kontes pemilihan presiden dan wapres, ada calon berusia muda di bawah 40 tahun. Karpet merah itu tergelar menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90, yang juga memunculkan kegaduhan.
Meski tak seheboh soal cawapres, ada peristiwa menarik di Balikpapan. Berkaitan urusan kursi wakil wali kota (wawali) yang kosong. Lamanya sudah mencapai 29 bulan atau lebih 2 tahun sejak dilantiknya Rahmad Mas’ud menjadi Wali Kota Balikpapan pada 31 Mei 2021.
Kekosongan itu terjadi karena cawali terpilih Thohari Aziz dari PDIP meninggal dunia akibat Covid-19. Karena itu Rahmad dilantik sendirian. Ternyata masa jomblonya berkepanjangan, sehingga kabarnya Mendagri sudah beberapa kali menyurati wali kota.
Tadinya soal ini hanya jadi pembicaraan dari warung ke warung. Atau pernyataan dan pandangan beberapa anggota Dewan dan fraksi di DPRD Balikpapan. Sering juga muncul di pemberitaan media. Tapi pekan lalu tepatnya Selasa (24/10) ada sidang gugatan kekosongan kursi wawali di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Penggugatnya sejumlah organisasi profesi di kota ini di antaranya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI), Forum Silaturahmi Doktor Indonesia (Forsiladi) dan Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) Balikpapan.
“Kami melakukan gugatan citizen lawsuit sebagai bentuk protes karena adanya kesan pembiaran kekosongan jabatan wawali. Yang kami gugat adalah Pemkot, DPRD Balikpapan, dan Pemprov Kaltim,” kata Ketua APTISI Balikpapan Dr Agung Sakti Pribadi, yang juga rektor Universitas Mulia.
Menurut Agung, kekosongan kursi Wawali Balikpapan boleh dibilang yang terlama dalam sejarah pemerintahan kota di Indonesia. “Kasus kosongnya kursi wawali atau wakil kepala daerah sudah sering terjadi di berbagai tempat. Tapi dengan cepat diisi, tidak seperti di Balikpapan,” jelasnya.
Agung yang pernah menjadi ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan ini menengarai Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud memang tak menginginkan adanya pendamping selama menjabat. Niat itu makin kuat karena Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh juga dari partai yang sama. Pihaknya menilai kekosongan kursi wawali sangat merugikan masyarakat, karena keefektifan pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pengawasan yang biasanya jadi tugas wawali tidak berjalan efektif. Dan pada akhirnya masyarakat yang banyak dirugikan.
Ketua Peradi Balikpapan Dr Piatur Pangaribuan, SH MH menduga ada skenario yang jahat di balik kosongnya kursi wawali. Apalagi di perjalanan terakhir sudah ada 2 nama, tiba-tiba salah satunya mengundurkan diri.
Fraksi Nasdem dalam pandangan umumnya pernah menyoroti soal kosongnya kursi wawali. Fraksi ini menilai ada kesan Wali Kota sengaja tidak menginginkan kursi wawali terisi, sehingga tidak ada matahari kembar. Itu juga membuat Wali Kota leluasa bergerak karena tak ada wawali.
Banyak yang bertanya apa yang dimaksud gugatan citizen lawsuit? Saya sendiri tidak terlalu akrab dengan istilah itu. Dan belum pernah dengar ada sidangnya. Lalu apa bedanya dengan class action?
Mengutip dari Hukum Online.com dijelaskan, citizen lawsuit adalah mekanisme warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara. Kelalaian itu didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum dan masuk dalam kategori perkara perdata.
Kalau gugatan citizen lawsuit dilakukan oleh warga negara untuk kepentingan umum, sedangkan dalam gugatan class action gugatannya diajukan oleh wakil dari sebuah kelompok masyarakat untuk kepentingan tertentu.
Apa yang terjadi jika gugatan citizen lawsuit diterima atau dimenangkan hakim? Mengutip dari Halu Oleo Legal Research, ada perbuatan mengabaikan perintah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jika membiarkan kursi wakil kepala daerah kosong. Ada kewajiban dan sanksi yang termuat di dalamnya jika tidak menjalankan perintah UU.
Ada yang berpendapat gugatan citizen lawsuit diajukan bukan untuk ganti rugi secara riil, melainkan untuk mendorong pemerintah melakukan kewajibannya secara lebih serius dalam melihat keresahan masyarakat.
Mahkamah Agung (MA) dalam “Laporan Penelitian Class Action dan Citizen Lawsuit” menggarisbawahi bahwa gugatan citizen lawsuit tak boleh meminta ganti kerugian dan hanya boleh meminta dikeluarkannya kebijakan secara umum.
Menurut Dr Piatur, tujuan mereka melakukan gugatan citizen lawsuit agar Wali Kota dan DPRD Balikpapan sesegera mungkin memproses dan mengisi kursi wawali. “Ini edukasi politik, sekalian kami ingin tunjukkan kepada semua pihak bahwa membiarkan kosong kursi wawali itu perbuatan yang tidak benar,” jelas mantan Rektor Uniba ini.
Majelis hakim PN Balikpapan yang menangani sidang gugatan citizen lawsuit diketuai Arum Kusumadewi dengan anggota Rusdiana Andayani dan Arif Wicaksono.
DPRD Balikpapan diwakili kuasa hukumnya Hairul Bidol. Ia membantah Dewan tidak melaksanakan tugasnya. “Kan penggugat mendampingi DPRD ketika berkonsultasi ke Kemendagri. DPRD juga sudah membentuk panitia pemilihan (Panlih), jadi semua sudah dijalankan dengan baik dan transparan,” jelasnya.
Sidang akan dilanjutkan lagi 7 November mendatang. Sambil menunggu tergugat lainnya, Pemprov Kaltim yang belum mengirimkan wakilnya. Pada sidang pertama, hanya wakil Pemkot Balikpapan dan DPRD yang hadir.
Banyak pihak berharap Pj Gubernur Akmal Malik berperan aktif. Karena Akmal adalah Dirjen Otonomi Daerah, yang salah satu tugasnya membina penyelenggaraan pemerintahan di daerah. “Sudah waktunya Pj Gubernur turun tangan karena kami menduga Wali Kota sengaja menunda-nunda,” kata seorang warga di Balikpapan Barat.
TERSEOK-SEOK
Proses pengisian kursi Wawali Balikpapan memang berjalan terseok-seok. Pernah diajukan Wali Kota Rahmad Mas’ud ke DPRD, tetapi dikembalikan karena dinilai tak memenuhi prosedur dan tidak memenuhi kelengkapan.
Belakangan sudah ada kesepakatan partai pengusung tentang dua nama yang diajukan. Yaitu Wakil Ketua DPRD Budiono yang juga Ketua DPC PDIP Balikpapan bersama Risti Utami Dewi (istri alm Thohari Aziz). Yang menarik Risti diajukan oleh Partai Golkar, meski suaminya mantan Ketua PDIP. “Ini untuk penghargaan kepada almarhum karena kami pernah sama-sama berjuang,” kata Rahmad, yang juga Ketua DPC Golkar Balikpapan.
Berita terakhir Budiono ditarik rekomendasinya dari DPP PDIP dan dialihkan ke Risti. Dengan demikian calon Wawali Balikpapan tinggal satu orang. Budiono sendiri kabarnya sejak awal agak gamang mengisi kursi wawali karena sudah menjadi caleg DPRD Balikpapan dapil Selatan.
Apakah kursi Wawali Balikpapan masih bisa diisi? Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota disebutkan pengisian jabatan kekosongan wakil kepala daerah bisa dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Tapi kabarnya Kemendagri sudah menjelaskan dalam kasus kekosongan kursi Wawali Balikpapan dapat diisi kapan pun tanpa ada batas waktu karena terjadi sejak pelantikan wali kota. Jadi tinggal sehari pun masih tetap bisa dilakukan.
Pertanyaan baru juga muncul. Setelah calonnya tinggal satu, apakah tetap diajukan ke DPRD atau dicari lagi penggantinya Budiono? Ada yang berpendapat partai pengusung harus melakukan pertemuan ulang untuk mengajukan calon baru. Karena dalam UU No 10 Tahun 2016 disebutkan calon yang diajukan sebanyak 2 (dua) orang.
Ketua Peradi Dr Piatur punya pendapat yang sama. “Ya harus segera dicari pengganti Pak Budiono, dan terpaksa mengulang dari nol lagi. Yang terjadi sekarang ini memang akal-akalan untuk mengulur waktu,” jelasnya.
Ketika proses berlangsung beberapa waktu lalu, partai pengusung mengajukan enam nama. Selain Budiono dan Risti, ada calon lain yaitu mantan Sekda Sayid MN Fadli dari PKS, Sabaruddin Panrecalle dari Gerindra, Alphad Syarif dari Perindo/PKB dan Denni Mappa dari Partai Demokrat.
Kabarnya Sabaruddin dan Denni Mappa juga sulit diajukan lagi karena sudah menjadi caleg. Ada isu PKS tak lagi mengusung Sayid Fadli. Kalau begitu, bisa jadi partai pengusung akan mengajukan calon baru. Itu prosesnya panjang lagi, karena tiap partai harus meminta persetujuan dan penetapan dari Ketua Umum DPP masing-masing di Jakarta.
Dalam keterangan kepada Tribun Kaltim, Wali Kota Rahmad Mas’ud mengaku kecewa atas mundurnya Budiono, karena proses pemilihan jadi panjang lagi. “Ada 8 partai pengusung, dan itu tidak mudah untuk mendapatkan rekomendasi dari masing-masing partainya,” jelasnya. Dia memberi kesan menepis tuduhan soal molornya proses pengisian jabatan wawali bersumber dari pihaknya.
Ketua DPRD Abdulloh mengatakan pihaknya akan berkonsultasi ke Mendagri apakah sisa satu calon bisa diteruskan ataukah harus mencari pengganti yang baru atau dua calon yang ada sudah tidak boleh lagi mengundurkan diri. “Kami baru menentukan sikap setelah ada petunjuk dari Kemendagri,” jelasnya.
Ada warga yang bilang apakah perlu soal pengisian jabatan Wawali dibawa ke MK? Warga yang lain bilang tidak usah. Karena bukan domainnya. Apalagi sejumlah hakim MK lagi siap-siap menjalani pemeriksaan dari MKMK. Apa itu? Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Urusan Wawali Balikpapan kita tunggu saja keputusan dari trio hakim PN Balikpapan atau lebih dulu diselesaikan oleh pihak yang digugat. “Biar baliho Pak Wali tidak sendirian lagi atau malah jadi foto pra wedding,” kata Udin, warga di Balikpapan Kota. (*)