BOGOR – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong pembangunan perkebunan dalam meningkatkan iklim investasi melalui pengelolaan yang baik.
Salah satunya adalah memfasilitasi Petugas Penilai Usaha Perkebunan atau PUP untuk meningkatkan kapasitas melalui kerjasama dengan Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada 23-28 Oktober 2023, yang saat ini masih dalam pelaksanaan.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan bahwa di Kaltim saat ini tercatat 303 Perusahaan Perkebunan Besar sebagai sumber devisa negara dari hasil ekspor komoditas sawit/CPO dan sumber bahan baku industri pangan, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat untuk menambah pendapatan.
“Amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, menyatakan bahwa aspek pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya,” papar Muzakkir.
“PUP merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang telah diubah dua kali dengan Permentan Nomor 29 tahun 2016 dan Permentan Nomor 21 tahun 2017,” tambahnya.
Muzakkir mengemukakan, penilaian usaha perkebunan tersebut diperuntukkan bagi perusahaan perkebunan sesuai dengan kewenangannya, memerlukan petugas penilai yang memiliki kapasitas mumpuni dan standar, agar mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/OT.140/7/2009 tentang Persyaratan Penilai Usaha Perkebunan.
“Tahun 2023, Pemprov Kaltim melalui Dinas Perkebunan bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) menyelenggarakan pelatihan PUP untuk peserta yang dibiayai APBD sumber dana FCPF dengan jumlah peserta 25 orang dari seluruh kabupaten di Kaltim,” ungkapnya.
Tujuan penilaian, kata dia, adalah untuk mengetahui kinerja yang dicapai oleh perusahaan, antara lain aspek teknis, manajemen usaha, dan kepatuhan.
“Pelaksanaan Penilaian usaha perkebunan dilakukan paling kurang 1 tahun sekali untuk perusahaan yang sedang dalam tahap pembangunan baik kebun dan/atau unit pengolahan, dan paling kurang 3 tahun sekali untuk perusahaan yang sudah operasional,” terangnya.
Ahmad Muzakkir lebih lanjut menyatakan bahwa kelompok penilaian hasil dari penilaian usaha perkebunan terdiri dari kelas kebun yang menunjukkan tingkat kepatuhan dan kinerja usaha perkebunan.
Bagi Perusahaan perkebunan tahap operasional yang memperoleh kelas kebun I (baik sekali), II (baik) atau III (cukup) dapat mengajukan proses sertifikasi ISPO sebagaimana persyaratan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).
“Harapannya agar setelah kembali melaksanakan pendidikan dan pelatihan, para peserta melaksanakan tugas-tugas demi mewujudkan tata kelola perkebunan berkelanjutan di Kaltim dapat kita wujudkan semagaimana tujuan yang telah digariskan dalam Perda Kaltim No 7 tahun 2018 tentang Perkebunan Berkelanjutan,” pungkasnya. (ADV)