BONTANG – Pemasangan reklame resmi dibuka untuk para Partai Politik (Parpol) pada tanggal 25 November 2023 mendatang. Namun, sejak 2 bulan lalu sudah mulai banyak yang parpol yang mendaftar.
Fidia, Customer Service Dinas Penamaan Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak bisa memastikan sudah berapa banyak yang mengajukan berkas untuk pemasangan reklame.
Walaupun pemasangan resmi masih November mendatang, banyak parpol yang sudah memasang reklame. Hal tersebut sah-sah saja, namun reklamenya diberi batasan hanya 10 hari pemasangan.
Adapun persyaratannya harus ada rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Untuk pemberkasan dilakukan di DPMPTSP kemudian dilanjutkan ke Kesbangpol untuk dilakukan pengecekan apakah boleh terbit atau tidak.
Syarat penerbitan reklame membutuhkan KTP Caleg atau penanggung jawab, NPWP, lokasi pemasangan reklame di mana saja, foto reklame dan suat kesediaan membayar pajak.
“Untuk biaya pemasangan itu ada, cuma pembayarannya di Bapenda, pembayaran bisa berbeda-beda tergantung banyak dan lama pemasangan,” katanya.
Sebelum 25 November 2023, pemasangan di batasi hanya 10 hari. Jika masih ada yang terpasang lebih dari itu maka akan dicabut oleh Satpol PP.
“Kalau sudah tanggal 25 November, mereka bisa pasang lebih lama, sampai nanti hari pemilu juga bisa, tapi rata-rata mereka ambil jangka pemasangan sedikit-sedikit, tapi tetap akan diperpanjang,” Tutupnya. (Sya/adv)
Pewarta : Syakurah
Editor : Nicha Ratnasari