WALI KOTA BONTANG
Nomor: 800.1.2.2/3134/BKPSDM
Bontang, 24 Oktober 2023
Kepada Yth. Seluruh Peserta Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang,
Merujuk pada Pengumuman Wali Kota Bontang Nomor 800.1.2.2/2990/BKPSDM Tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Formasi Tahun 2023, dan sanggahan pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi pada tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
DAFTAR LENGKAP HASIL SELEKSI PPP3
- Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar yang dilakukan oleh Panitia Seleksi PPPK Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Formasi Tahun 2023, Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan LULUS seleksi administrasi.
- Pelamar yang telah mengajukan sanggah namun nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masing-masing pelamar pada laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
- Detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tahun 2023 akan disampaikan kemudian melalui:
a. Website: https://ppid.bontangkota.go.id dan https://bkpsdm.bontangkota.go.id
b. Instagram: ppid.bkpsdm.kotabontang
c. Facebook: Bkpsdm Kota Bontang - Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi.
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
- Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Formasi Tahun 2023, tidak dipungut biaya.
- 8. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Formasi Tahun 2023 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Wali Kota,
Basri Rase, S.Ip, M.S