spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Dorong Raperda Pajak dan Retribusi Segera Disahkan

PPU – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun menghadiri rapat paripurna Selasa (24/10/2023) bertempat di Gedung Paripurna DPRD PPU. Dalam agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD PPU terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Makmur mengatakan adanya pembahasan raperda ini merupakan hasil pembahasan bersama yang sinergis antara pemerintah daerah dan DPRD PPU. “Oleh karena itu, atas nama pemerintah daerah saya mendorong sehingga Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat terselesaikan dengan baik,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan pentingnya raperda pajak dan retribusi daerah tersebut menjadi perda. Regulasi ini nantinya akan mejadi dasar hukum yang memayungi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang pemerintah daerah.

Tentu akan berfungsu juga sebagai pedoman atau norma hukum yang baru di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Yakni memperbaharui Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Raperda ini menjadi regulasi tunggal yang akan menggantikan seluruh perda di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya,” sebut Makmur.

Makmur menerangkan jika raperda ini merupakan regulasi baru yang lahir berdasarkan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan ini juga yang telah mencabut Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah pusat telah melakukan restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan dan rasionalisasi jenis dan jumlah retribusi. Walaupun tetap mempertahankan nomenklatur klasifikasi dalam 3 (tiga) jenis retribusi daerah, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Dengan demikian, perda ini diharapkan akan memberikan landasan hukum baru bagi Pemkab PPU dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Yang akan dimulai pada 2024 dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di PPU.

“Sekaligus akan dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten PPU,” tutupnya. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti