spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gara-gara Perusahaan Batu Bara Tunggak Gaji, Karyawan Preteli dan Jual Ekskavator

SAMBOJA – Sisa-sisa bongkahan batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, tampak berkilau di bawah siraman sinar matahari. Namun di mata Jimmy, 40 tahun, dan rekan-rekannya, butiran emas hitam itu tak lagi lebih penting ketimbang unit alat berat. Para pria ini terus mempreteli ekskavator milik perusahaan tempatnya bekerja, PT GC. Mereka pun ditangkap polisi.

Ahad siang, 7 Maret 2021, sejumlah petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim mendatangi lokasi penambangan batu bara tersebut. Di sana petugas berpakaian sipil membawa Jimmy bersama 34 orang lainnya ke Markas Polda Kaltim. Menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif.

“Pengungkapan ini setelah kami mendapat laporan dari korban (pihak perusahaan). Perusahaan mengaku alat beratnya dirusak dan dicuri,” kata Kepala Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Puryadi, Senin, 8 Maret 2021.

Agus lantas memaparkan duduk perkaranya. Kasus bermula ketika perusahaan tak membayarkan upah karyawannya. Hal tersebut membuat Jimmy bersama empat rekannya yang juga bekerja di perusahaan tersebut menjerit. Mereka lantas mengajak puluhan teman-temannya, di antaranya merupakan penadah besi tua, membongkar sejumlah unit alat berat milik perusahaan yang nyaris gulung tikar tersebut.

Bongkahan alat berat itu lalu dijual ke penadah. Hasilnya dibagi rata. Aksi tersebut sudah berlangsung sejak Februari 2021. Selain ekskavator, mereka juga melakukan hal yang sama terhadap truk DT, genset, hingga kompresor besar.

Akibat kejadian tersebut, kerugian diderita perusahaan diperkirakan Rp 200 miliar. Namun Jimmy dan teman-temannya baru berhasil meraup dua per tiga dari total aset tersebut. “Masing-masing sudah mengantongi sekitar Rp 21 juta,” sebutnya.

Saat ini, sambung dia, Jimmy bersama 34 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan. Statusnya masih terduga pelaku, belum dijadikan tersangka. Jika hasil pemeriksaan nanti polisi menemukan unsur pidana, polisi akan memasang Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian; dan Pasal 480 KUHP, tentang Penadahan untuk menjerat Jimmy berserta yang lainnya. “Kami masih punya waktu sampai besok untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan,” tandas Agus.

Masih di Markas Polda Kaltim, Jimmy membenarkan keterangan polisi soal motif. Ia nekat merusak dan mencuri barang-barang milik perusahaan karena kesal gajinya selama hampir dua tahun tidak dibayarkan perusahaan tersebut. “Kurang-lebih hampir Rp 300 juta yang belum dibayar,” klaimnya.

Jimmy yang bertugas sebagai petugas di dermaga perusahaan itupun mengaku, ia bersama rekan-rekannya sudah pernah melakukan upaya mediasi dengan perusahaan untuk menyelesaikan masalah gaji ini secara baik-baik. Namun mediasi selalu menemui jalan buntu. “Makanya kami lakukan ini,” tutupnya. (*)

Artikel kaltimkece.id, jejaring mediakaltim.com

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti