BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan akan melakukan sita eksekusi terhadap aset PT Dian Yuspa Samudera (DYS). Hal ini menyusul permohonan eksekusi yang diajukan oleh Jovinus Kusmadi, pemohon eksekusi dalam perkara gugatan ingkar janji dan wanprestasi oleh PT DYS Dalam perkara bernomor 146/Pdt.G/2017/PN Bpp tersebut. Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan telah memutus bahwa PT DYS telah melakukan perbuatan wanprestasi.
Majelis Hakim juga memerintahkan PT DYS untuk mengembalikan perizinan-perizinan kepada Jovinus Kusmadi berupa dermaga. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan kasasi pada tanggal 23 Mei 2023, Pengadilan Negeri Balikpapan telah mengeluarkan penetapan teguran eksekusi.
Penetapan tersebut memerintahkan PT DYS untuk melaksanakan putusan pengadilan pada 13 Juni 2023. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, PT DYS belum melaksanakan putusan pengadilan. Oleh karena itu, Jovinus Kusmadi mengajukan permohonan sita eksekusi.
Pada tanggal 4 Juli 2023, Pengadilan Negeri Balikpapan telah mengeluarkan penetapan sita eksekusi. Penetapan tersebut memutuskan juru sita eksekusi untuk melakukan sita eksekusi terhadap aset PT DYS. Sayangnya, pelaksanaan sita eksekusi belum bisa dilakukan dikarenakan PT DYS juga tengah mengajukan gugatan terhadap Jovinus Kusmadi di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan nomor 92/Pdt.G/2023/PN.Bpp.
Kuasa hukum Jovinus Kusmadi, Saur Oloan Hamongan Situngkir dan Tumpak Parulian Situngkir, mempertanyakan tindak lanjut pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan wanprestasi yang diajukan PT DYS terhadap Jovinus Kusmadi. Mengingat, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan kasasi. Dan hingga saat ini pelaksanaan eksekusi belum bisa dilakukan karena masih menunggu koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Kami mempertanyakan bagaimana tindak lanjut. Artinya permohonan yang kami ajukan belum dapat dilakukan karena ada gugatan Nomor 92/Pdt.G/2023/PN.Bpp,” ujar Saur Oloan Hamongan Situngkir, Senin (23/10/2023) di PN Balikpapan.
Menurutnya, putusan Nomor 146/Pdt.G/2017/PN Bpp yang telah inkrah sudah sewajarnya untuk dilaksanakan dan tidak bisa ditunda sekalipun ada gugatan lain.
“Harapannya, Pengadilan Negeri dalam hal ini kembali mengulas secara komprehensif, apakah memang ada kaitan antara perkara Nomor 92/Pdt.G/2023/PN.Bpp dengan Nokoe 146/Pdt.G/2017/PN Bpp yang sudah inkrah,” jelas Saur Oloan Hamongan Situngkir.
Tumpak menambahkan, PT DYS dalam perkara Nomor 92/Pdt.G/2023/PN.Bpp mengajukan gugatan terhadap Jovinus Kusmadi dan beberapa pihak. Menurut dia, gugatan tersebut tidak ada kaitannya dengan putusan Nomor 146/Pdt.G/2017/PN Bpp, yang semestinya penyitaan tetap bisa berjalan.
“Jadi nilainya sesuai putusannya, (PT DYS) membayar sebesar Rp 9,7 miliar. Karena dalam waktu yang ditentukan UU, PT yang bersangkutan belum membayar, maka sudah ada penetapan juru sita eksekusi tanggal 4 Juli 2023,” tambahnya.
Kuasa hukum Jovinus Kusmadi berharap, Pengadilan Negeri Balikpapan segera melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. “Putusan inkrah harus dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Tumpak.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Balikpapan, Arif Wisaksono mengaku jika pihaknya masih akan mempelajari putusan tersebut. “Saya baru terima ini mas, saya akan pelajari dulu seperti apanya ya,” ujarnya.
Arif mengaku, jika dirinya tidak ingin berkomentar jauh perihal putusan tersebut. Namun jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka sebaiknya langsung di eksekusi. “Harusnya ya langsung. Tapi saya pelajari dulu ini putusan dan perkaranya ya,” tutupnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari