spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Libur Akhir Pekan, Pegawai Swasta Diimbau Tak Keluar Kota

JAKARTA – Pemerintah melarang ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD bepergian ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Nyepi pada 11 hingga 14 Maret 2021. Sementara terhadap pekerja swasta, pemerintah mengimbau agar melakukan hal yang sama.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro mulai 9 sampai 22 Maret 2021.

“PPKM Mikro diperpanjang 9-22 Maret,” kata Airlangga Hartanto, lewat konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021). Dikatakan pula, PPKM Mikro kali ini diperluas ke Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara, karena memiliki kenaikan jumlah positif Covid-19 cukup signifikan di luar Jawa-Bali.

KLIK INI, CATERING TERBAIK DI BONTANG

Seperti sebelumnya, lanjut Airlangga, pelaksanaan PPKM mikro sama, kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan pengaturan oleh Pemerintah Daerahsetempat.

Maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50% sementara sisanya tetap bekerja dari rumah. Kegiatan belajar mengajar masih secara daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100%.

Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran tetap maksimal 50%. Pusat perbelanjaan dan mal masih dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah provinsi diharapkan melakukan koordinasi data pemetaan zona risiko Covid-19. Kriteria daerah yang menerapkan PPKM masih menggunakan acuan sebelumnya yakni angka kasus positif aktif di atas rata-rata nasional, angka kasus sembuh di bawah rata-rata nasional, angka kasus kematian di atas rata-rata nasional, dan keterisianan ranjang rumah sakit di atas 70%.

Sebelumnya, dua PPKM Mikro berlaku di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bali. “Tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No 5 Tahu 2021, beberapa daerah termasuk daerah baru sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur,” tutup Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini. (prs)

TERTARIK DENGAN ALL NEW PCX, KLIK DI SINI

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti