spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rehab Pasien Pecandu Narkotika, RSUD Bontang Miliki Klinik IPWL

BONTANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Kota Bontang memiliki klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk menangani pasien rehabilitasi pecandu narkotika dengan tingkat ringan, sedang dan berat.

Dokter penanggung jawab klinik IPWL, dr Siti Chodijah menjelaskan klinik IPWL RSUD Bontang hadir untuk memberikan bantuan rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang telah ditunjuk langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI seperti RSUD Bontang.

Dr Siti Chodijah mengatakan IPWL RSUD diperuntukkan bagi masyarakat atau keluarga yang ingin merehabilitasi anggota keluarga yang telah mengalami kecanduan narkotika.

“Ada dua di Kota Bontang, salah satunya RSUD Bontang. Untuk rehabilitasinya terbuka untuk umum. Siapa saja bisa bagi anggota keluarga yang merasa memiliki kerabat yang kecanduan narkoba,” kata dr Siti Chodijah kepada Mediakaltim.com.

Lebih lanjut, Ia mengatakan pasien terlebih dahulu akan dilakukan asesmen apakah memiliki tingkat kecanduan ringan, sedang maupun berat.

“Akan kita asesmen ketergantungannya. Sejauh mana dia (pasien) memiliki ketergantungan yakni ringan, sedang hingga berat. Kalau ringan dan sedang bisa kami rehab. Kalau berat akan kami rujuk ke BNNK Bontang atau ke tempat rehabilitasi tanah merah. Itu semua dimulai dari skrining kesehatan,” lanjutnya.

BACA JUGA :  RSUD Beri Penyuluhan Masyarakat Terkait Infeksi Jamur pada Kulit

Selain melakukan rehabilitasi pecandu narkoba dengan asesmen, klinik IPWL RSUD Taman Husada Kota Bontang juga melakukan konsultasi kesehatan terkait pecandu narkoba dengan dilakukan oleh dokter psikiater.

“Kita di sini ada dokter psikiatri. Kalau memang nanti diperlukan terapi obat-obatan atau hanya wawancara motivasi, semua kita lakukan di sini,” katanya.

Chodijah menyebutkan IPWL RSUD sendiri telah beroperasi sejak tahun 2018. Namun baru aktif kembali pada 2022 semenjak pandemi Covid-19 terjadi. Untuk penanganan kasus sepanjang pada tahun 2022, ada sebanyak 5 pasien yang ditangani. Sedangkan untuk tahun 2023 berjalan ini ada 2 pasien yang ditangani.

“Pasiennya sih tidak mengantre dengan kategori ringan dan sedang pasien. Untuk rehabnya dilakukan rawat jalan dengan memberikan kartu rawat jalan yang akan terus dievaluasi. Rehabnya bisa dilakukan sampai 2 hingga 3 bulan dengan 8 kali pertemuan,” jelasnya.

Pewarta: Yahya Yabo
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti