BONTANG – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang melakukan pengembangan kasus penangkapan 11 orang yang melakukan pesta narkoba di sebuah rumah di kilometer 26, Jalan Poros Bontang-Samarinda, Kecamatan Marangkayu, Jumat (5/3/2021) sore lalu. Hasilnya, 4 dari 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Pemberantasan BNNK Bontang, AKP Winaryo membeberkan, keempat tersangka tersebut terdiri dari dua pengedar, dan dua kurir. Adapun informasi terkait pengakuan tersangka yang mendapatkan barang haram tersebut dari seorang napi yang ada di Lapas Tenggarong, Kutai Kartanegara, BNNK terus mendalami kebenaran informasi tersebut. “Tim kami sekarang masih bekerja,” ujarnya lewat konferensi pers di Kantor BNNK Bontang, Jalan Patimura, Kelurahan Api-Api, Senin (8/3/2021).
[irp posts=”11109″ name=”Dari Pesta Narkoba di Bontang, Terungkap Sabu Dibeli dari Napi Lapas Tenggarong”]
Adapun 7 orang lainnya, sambung Winaryo, akan dibawa ke balai rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda. Dari hasil pemeriksaan kata dia, para tersangka sudah “bermain” dengan barang haram tersebut sejak 3 bulan terakhir.
Hal ini mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan lain. “Dari pengakuan kurir, sekali pengiriman dibayar Rp 500 ribu,” ucapnya. Saat ini, BNKK Bontang masih terus melakukan pengembangan terkait adanya jaringan lain yang ikut terlibat dalam peredaran barang haram itu. (bms)