SAMARINDA – Santunan kematian bagi pasien Covid-19 sebesar Rp15 juta per orang, resmi disetop Kementerian Sosial. Kebijakan pencairan dana bagi ahli waris anggota keluarga yang meninggal dunia berstatus paisen Covid-19 tersebut, tidak dilanjut oleh Kementerian Sosial pada tahun 2021 ini.
Kepastian penghentian santunan untuk korban covid ini menyusul surat edaran dari Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos RI Nomor: 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim Jauhar Efendi menyebutkan, sebelumnya beredar informasi simpang siur terkait bantuan tersebut. Bahkan ada yang menyebutnya hoaks. Namun, dia meluruskan bahwa informasi tersebut benar, hanya saja tidak dapat dipenuhi.
KLIK INI, CATERING TERBAIK DI BONTANG
“Jadi, janji itu tidak bisa dipenuhi atau Pusat tak bisa berikan santunan,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim Dr HM Jauhar Efendi.
Jauhar menyebutkan, Kementerian Sosial, melalui Direktur PSBS telah bersurat kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Provinsi, bahwa pada Tahun 2021 tidak tersedia anggaran untuk memberikan santunan kepada korban meninggal akibat wabah pandemi Covid-19.
Adapun usulan yang sudah diajukan oleh ahli waris dan direkomendasikan Dinas Sosial Kabupaten/Kota masuk ke Dinas Sosial Provinsi diteruskan dan diterima oleh Kementerian Sosial tidak akan dipenuhi.
“Karena itu, kami melalui Kepala Dinas Sosial Provinsi diminta untuk segera menyampaikan kebijakan kepada Pemerintah Kabupatan/Kota melalui Dinas Sosial masing-masing,” jelasnya.
Menurut Jauhar, pesan Kementerian Sosial tentu menjadi kabar yang tidak mengenakkan, tetapi harus segera disampaikan agar masyarakat tidak berharap terhadap sesuatu yang sudah tidak memungkinkan. (red)