spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Edarkan Sabu-sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polres Mahulu

MAHAKAM ULU – Tim Satuan Reserse Narkotika Polres Mahakam Ulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dua pelaku ST dan AH berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti.

Wakil Kepala Polres Kabupaten Mahakam Ulu, Kompol I Made Pasek Riawan, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang didalami Satres Narkoba Polres Mahakam Ulu. Sehingga pada 13 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 Wita, kasus ini berhasil terungkap dengan menangkap pengedar narkotika berinisial ST.

“Pelaku ST ditemukan sedang berada di salah satu rumah yang terletak di Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun. Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 4,16 gram,” ujar Waka kepada awak media di Mahulu, Jumat (20/10).

Dari pengakuan ST kepada tim Satreskoba, barang haram jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang berinisial AH. “Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap AH, dan dari tangan AH ditemukan dan disita barang bukti sabu-sabu 1,54 gram,” sebutnya.

Waka Polres menegaskan dalam perkembangan penanganan kasus ini, ST dan AH telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkara mereka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Kompol I Made juga mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif dari lapisan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba yang mengancam generasi muda.

Wakapolres Mahakam Ulu juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu Polres Mahakam Ulu dalam upaya memberantas narkoba.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti