KUTAI BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Kutai Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu, 15 September 2023, di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan.
Mayat korban pembunuhan berinisial NS ditemukan di tepi sungai wilayah RT 5 Kampung Intu Lingau.
Pelaku pembunuhan, saat ini telah diamankan di Polres Kutai Barat, berinisial R (21), yang juga merupakan kerabat dekat dari korban. Adapun motif pelaku tega menghabisi nyawa korban adalah karena kesal, yang pada saat itu dipengaruhi minuman keras (miras).
“Tersangka dan pelaku merupakan pemuda di wilayah ini. Berdasarkan keterangan dari penyidik dan pengakuan pelaku, aksi nekat tersebut ia lakukan dalam keadaan mabuk dan dilatarbelakangi oleh emosi atau kesal,” ungkap Wakil Kepala Polres, Kompol I Gde Dharma Suyasa, dalam konferensi pers, Jumat (20/10).
Sementara, Kasat Satreskrim Polres Kutai Barat, AKP Asriadi Jafar, menceritakan kronologis terjadinya pembunuhan ini. Awalnya, pelaku dan korban bersama dua saksi lainnya sedang pesta miras dengan dua botol minuman arak. Kemudian korban meminta pelaku untuk membeli lebih banyak miras jenis arak tersebut.
Saat pesta miras berlangsung, korban merasa minuman tersebut kurang. Maka, korban meminta pelaku untuk membeli miras tambahan dengan uang pribadinya.
Namun, setelah pelaku membelikan miras tersebut, korban tidak ikut minum, sehingga terjadi cekcok dan korban meminta uangnya kembali untuk membelikan bensin untuk sepeda motornya.
“Pelaku menuruti kemauan korban, namun BBM motor yang dibeli oleh pelaku dianggap tidak sesuai. Oleh karena itu, pelaku meminta kembali uangnya. Sehingga terjadi perkelahian saling bacok dengan masing-masing menggunakan mandau, yang mengakibatkan pelaku menebas mandau ke bagian belakang korban sebanyak dua kali,” terang Asriadi.
Setelah menghabisi nyawa korban di tepi sungai, pelaku langsung melarikan diri dengan berjalan kaki pulang ke rumah orang tuanya. Beberapa saat setelah kejadian tersebut, Polres Kutai Barat menerima laporan dari masyarakat dan langsung bergerak ke lokasi kejadian.
“Kami langsung membentuk tim gabungan antara Satreskrim dan Intelkam Polres Kutai Barat setelah menerima laporan peristiwa ini, dan kami segera menuju lokasi kejadian. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan di rumah kedua orang tuanya, setelah kami memberikan penjelasan kepada orang tua pelaku,” ujar Asriadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.
Dalam konferensi pers ini, dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres, Kompol I Gde Dharma Suyasa, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar, Kasat Intel AKP Didik Kurniadi, Kasi Humas Polres Kutai Barat, Ipda Sukoco, dan Kanit Pidum Ipda Zody Fatkhul.
Penulis: Ichal
Editor: Agus Susanto