BALIKPAPAN – Dua perampok yang melakukan aksinya di minimarket Alfamidi di Perum Batuah, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, pada Rabu (19/10/2023) pukul 23.00 Wita, berhasil ditangkap oleh Tim gabungan dari Opsnal Jatanras Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, dan Polsek Balikpapan Utara.
Identitas kedua pelaku yang sempat melarikan diri tersebut adalah Alan Surya Prayogo (23) dan Ramadhan Nur Prasetyo (23).
Alan Surya adalah warga Penajam Paser Utara (PPU) yang tinggal di Jl. H. Muh Kasim Rt. 01 Desa Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. PPU. Sementara itu, Ramadhan Nur Prasetyo (23) merupakan warga Balikpapan yang tinggal di Jl. DI Panjaitan Rt. 03 No. 30 Kel. Gn. Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani, menyatakan bahwa keduanya berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Penangkapan tersangka masing-masing dilakukan di rumah kontrakannya. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (20/10/2023).
Bitab menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan bersama kedua tersangka mencakup satu buah sabit berukuran 40 cm, satu buah pisau dapur berukuran 30 cm, pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat melakukan aksi kejahatan, serta tas selempang dan zebo. “Selain itu, juga ditemukan uang tunai sejumlah Rp 1.050.000,” jelasnya.
Adapun kronologis kejadian dimulai ketika kedua pelaku memasuki minimarket yang pintu rolldoor-nya tidak tertutup dengan rapat. Salah satu pelaku membawa sabit dan mengambil uang dari meja kasir.
Kemudian pelaku naik ke lantai 2 menuju brankas yang kuncinya masih tergantung. “Mereka berhasil membuka brankas dan mengambil uang di dalamnya,” ungkapnya.
Setelahnya, pelaku mendobrak pintu kamar mandi dan mengarahkan sabit ke saksi yang berada di tempat tersebut. Pelaku kemudian meminta kunci pintu depan sebelum melarikan diri ke arah hutan.
Saat ini, Polsek Balikpapan Utara masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka. “Pasal yang dapat diterapkan adalah Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Agus Susanto