Jam di ponsel pemuda berinisial MDF, 24 tahun, sudah menunjukkan hampir pukul tiga sore. Ia pun bersiap bekerja sebagai sopir pengantar uang ke sejumlah anjungan tunai mandiri atau ATM di Balikpapan. Dari pekerjaannya itu, sudah beberapa kali aksi kejahatan dilakukannya.
Sabtu, 27 Februari, MDF berangkat membawa mobil dari kantornya di Balikpapan Tengah. Dari kendaraan roda empat itu, terdapat pula dua teknisi dan seorang petugas kepolisian, Brigadir Polisi Kepala Andika.
Di dalamnya memuat tiga cassette box yang terisi penuh uang pecahan Rp 100 ribu. Keempatnya lantas pergi ke sebuah ATM di Perumahan Regency, Balikpapan Selatan.
Setibanya di tujuan, kedua teknisi mengambil dua cassette box yang diletakkan di bagian belakang mobil. Mereka lalu masuk ke ruang ATM. Menggantikan cassette box berisi uang dengan yang unit yang telah kosong di mesin transaksi tersebut. Proses pemindahan dikawal ketat Bripka Andika.
Melihat kedua teknisi dan polisi tidak berada di dekat mobil, MDF pun merasa leluasa untuk beraksi. Dengan segera pemuda ini melancarkan upaya jahatnya. Pelan-pelan, ia merangkak ke belakang mobil. Satu cassette box yang tersisa dibukanya. Secepat kilat, ia memasukan puluhan lembar uang tanpa dihitung ke sakunya.
Namun sayang, perkiraannya meleset tajam. Saat MDF masih menjumput uang, Bripka Andika tiba-tiba muncul di sampingnya. Keringat dingin pun mengucur deras di pori-pori wajah MDF. Ia pun digeledah Bripka Andika.
Hasilnya, polisi yang berkantor di Polsek Balikpapan Utara itu menemukan Rp 35 juta di pakaian yang dikenakan MDF. Tanpa bertele-tele lagi, Bripka Andika membawa MDF ke Markas Polsek Balikpapan Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Termasuk beberapa alat bukti turut diamankan petugas. Pada hari itu juga MDF ditetapkan tersangka penggelapan.
Kepala Polsek Balikpapan Utara, Komisaris Polisi Danang Aries Susanto mengatakan bahwa untuk mengungkap kasus ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya pihak perusahaan jasa pengelolaan uang rupiah, tempat MDF bekerja. Dari hasil pemeriksaan tersebut, MDF diketahui tak hanya sekali membobol cassette box.
“Tersangka ini sudah mencuri uang cassette box sejak November 2020. Tanggal 27 Februari itu yang terakhir. Akibat kejadian ini perusahaan tempatnya bekerja menderita kerugian Rp 286.950.000,” ungkap Danang, Sabtu, 6 Maret 2021.
PENGAKUAN TERSANGKA
Ditemui di Markas Polsek Balikpapan Utara, MDF mengakui telah berkali-kali mencuri uang di cassette box. Hal tersebut ia lakukan untuk memuaskan hobinya yang tak sempat tersalurkan. Yakni memodifikasi kendaraan kesayangannya.
“Baru empat bulan ini saja (membobol cassette box). Uangnya buat hobi. Soalnya gaji saya kurang,” kata pria yang tinggal di Balikpapan Tengah itu.
MDF mengakui bukan perkara gampang membuka cassette box. Hanya orang dengan keterampilan khusus dapat melakukannya. Dia pun mendapatkan pengetahuan tersebut dari seorang rekanan yang bekerja di tempat yang sama. “Diajari sama karyawan lama di sana,” terang pemuda berambut cepak itu.
Kini, MDF meringkuk di sel tahanan Markas Polsek Balikpapan Utara untuk diproses hukum. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (kk)
Artikel kaltimkece.id, jejaring mediakaltim.com