BONTANG – Terpidana kasus korupsi pengadaan eskalator kantor sekretariat DPRD Bontang, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana, bakal menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Bontang.
Hal tersebut disampaikan Kajari Bontang, Dasplin, melalui Kasi Intel Kejari Bontang, Hendri Sipayung. “Saat ini terpidana sedang menuju ke Bontang dari Bandara APT Pranoto Samarinda. Kemungkinan akan tiba di Bontang jam 8 nanti (20.00 Wita),” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/3/2021).
Hendri menerangkan, Ngurah bersama dua tim Kejari Bontang terbang dari Jakarta dan tiba di Bandara Samarinda sekitar pukul 17.00 Wita. Setelah tiba di Kota Taman, Ngurah akan langsung dibawa ke lapas untuk diuruskan administrasinya, sebelum akhirnya dijebloskan di jeruji besi.
[irp posts=”10989″ name=”Kisah Buron Koruptor Esklator Kantor Sekretariat DPRD Bontang: Masa Tahanan Habis, Ngurah Dilepas dari Penjara”]
Sebelumnya diberitakan, usai ditangkap tim tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/3/2021), Ngurah ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasar putusan MA No 1673 K/PID.SUS/2019 tanggal 26 Juni 2019, Ngurah dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun enam bulan, dan denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, Ngurah juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp.95.902.398,10.
Dalam kurun waktu paling lama satu bulan sesudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika denda tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka hukuman penjara Ngurah bertambah selama tiga bulan. (bms)