spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tok, Putusan MK Loloskan Gibran Maju di Pilpres 2024, Denny: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Keluarga?

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mengubah syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan ini berpotensi membuka pintu bagi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 mendatang.

Meskipun Gibran belum mencapai usia 40 tahun, ia memenuhi syarat karena pernah menduduki jabatan Wali Kota Solo melalui pemilihan umum.

Keputusan ini mengacu pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga negara Indonesia, mahasiswa Universitas Surakarta yang juga putri Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Almas Tsaqibbirru.

Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan ini dalam sidang pada Senin (16/10/2023). Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 169 q UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batasan usia capres-cawapres bertentangan dengan UUD 45 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama dimaknai berusia 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, MK telah menolak beberapa gugatan yang mengusulkan penurunan batas usia capres-cawapres menjadi di bawah 40 tahun, salah satunya perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebelum pembacaan putusan, seorang pegiat media sosial dan pendukung Ganjar Pranowo, Denny Siregar, mengkritik Presiden Jokowi atas dugaan pembangunan dinasti politik.

Dia juga mengaku telah mendapatkan bocoran, bahwa putusan MK berpotensi untuk meloloskan Gibran, putra Presiden Jokowi. Dikatakan MK sebagai “Mahkamah Keluarga” karena Ketua MK, Anwar Usman, adalah ipar Presiden Jokowi.

Denny Siregar telah mengungkapkan keprihatinannya terhadap potensi penyalahgunaan hukum dalam mendukung kepentingan politik tertentu dan mengingatkan bahwa konstitusi harus dihormati dan tidak boleh dilanggar demi kepentingan pribadi atau politik.

Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengaku juga sudah memprediksi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi soal batas usia capres-cawapres akan memberikan Gibran Rakabuming Raka peluang jadi peserta Pilpres 2024.

Denny melihat fenomena itu dari kecenderungan putusan MK atas perkara terkait Pemilu dan antikorupsi.

“Khususnya dalam putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker, yang komposisinya lima berbanding empat, alias 5:4 dissenting opinion, maka saya memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Oktober 2023.

Komposisi lima berbanding empat itu, Denny menjelaskan lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menyatakan perbedaan pendapat.

“Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; ATAU syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi “yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah,” kata Deddy yang dia tulis sejak 10 Oktober 2023.

Fenomena itu, Denny Indrayana melihat ada skenario karena putusan ini sangat penting menyangkut kontestasi Pilpres 2024 mendatang. Saat itu, Denny memprediksi ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang, 4:4 empat berbanding empat, antara yang mengabulkan dan yang menolak permohonan.

Oleh karena itu, dia melihat penentu putusan ini menurut Pasal 54 ayat (8) UU MK beradr di Ketua Hakim MK, Anwar Usman yang juga adik ipar presiden Jokowi. “Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan pada Pilpres 2024,” kata Denny. (MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti