BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dari dua pelaku berinisial AR (26) dan RI (27) yang ditangkap di Kota Samarinda pada akhir September dan awal Oktober 2023 lalu.
Pamin Binops Ditresnarkoba Polda Kaltim, Iptu Wariston Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini lebih dulu menangkap tersangka AR di Kecamatan Samarinda Kota dengan barang bukti sabu sebanyak 90,06 gram.
“Tersangka ditangkap akhir September di Kecamatan Samarinda Kota dan saat digeledah ditemukan barang bukti 2 poket sabu masing-masing sebanyak 50,32 gram dan 47,74 gram,” ujarnya Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut, Wariston menjelaskan, untuk tersangka kedua, RI ditangkap di Kecamatan Samarinda Ulu pada awal Oktober 2023 lalu. “Pengungkapan kasus kedua dengan tersangka RI, barang buktinya berupa 20 butir pil ekstasi,” jelasnya.
Setelah dinyatakan berkas dan pemeriksaan lengkap, polisi pun melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan keduanya, yakni sabu dan pil ekstasi diblender dan ditumpahkan ke dalam kloset.
“Namun ada yang kita sisihkan untuk keperluan barang bukti di persidangan. Untuk sabu 0,5 gram dan pil ekstasi 2 butir,” tambahnya.
Setelah proses pemusnahan barang bukti ini, tersangka dan berkas akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera dilakukan persidangan. (Bom)
Penulis: Aprianto
Editor: Agus Susanto