spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejagung Tangkap Ngurah, Buronan Korupsi Pengadaan Eskalator di DPRD Bontang 

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana, buron korupsi pengadaan eskalator Kantor Sekretariat DPRD Kota Bontang, tahun anggaran 2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, pada Kamis malam (4/3), menyampaikan, Tim Tabur menangkap yang bersangkutan, sekitar pukul 19.00 WIB.

Tim Tabur Kejagung dan Kejari Tangerang menangkap I Guti Ngurah Ketut Suwiardana atau Ngurah setelah menerima permintaan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dan Kejari Bontang.

Kejati Kaltim dan Kejari Bontang meminta agar Kejagung dan Kejari Tangerang menangkap Ngurah, terpidana perkara korupsi yang dinyatakan buronan dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, saat sedang menjemput istrinya,” kata Leo seperti dikutip gatra.com.

Tim Tabur Kejagung dan Kejari Tangerang kemudian membawa Ngurah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menunggu Tim Jaksa Eksekusi Kejari Bontang membawanya untuk menjebloskannya ke penjara.

Leo menjelaskan, penangkapan ini untuk mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 1673/K/Pid.Sus/2019, tanggal 26 Juni 2019, menyatakan I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan eskalator pada Kantor Sekretariat DPRD Bontang Tahun Anggaran 2015.

Perbuatan Ngurah, selaku kontraktor penyewa CV Etika Sejahtera mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp1.377.014.398,10 (Rp 1,3 miliar lebih). Hal ini berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan Kerugian Negara, atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Eskalator/Tangga Berjalan pada Kantor Sekretariat DPRD Kota Bontang Tahun Anggaran 2015 Nomor : SR-307/PW17/5/2017 tanggal 15 September 2017 yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

MA menghukum I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta, dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya. (net/red)

DOWNLOAD KORAN DIGITAL MEDIA KALTIM, GRATIS

 

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti