spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miliki Puluhan Paket Sabu, Seorang Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Kubar

KUTAI BARAT – Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Barat menangkap seorang pemuda berinisial ADG (21), warga Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim)  yang kedapatan miliki puluhan paket sabu siap edar.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 124 paket atau seberat kotor 33,11 gram,” kata Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman di Kutai Barat pada hari Rabu, (11/10).

Menurut Heri, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan Anggota Opsnal yang saat itu sedang melintas di Jalan Perkantoran Pemkab Kutai Barat, Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok pada hari jumat tanggal 29 September 2023 sekitar jam 21.30 Wita.

“Saat hendak menuju Kampung Sumbersari, anggota opsnal melihat pemuda yang mencurigakan gerak geriknya,” ungkap Heri.

Atas hal tersebut, lanjut Kapolres, Anggota Opsnal memantau dari kejauhan. Setelah dipantau dan diperhatikan, pemuda tersebut terlihat sedang mengambil sesuatu yang ada di pinggir jalan. Kemudian, Anggota Opsnal langsung mendatangi pemuda tersebut dan langsung menggeledah kemudian mengamankan pemuda itu.

Dijelaskan, personilnya tidak hanya mendapati sabu-sabu, namun juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital merk pocket scale dan satu unit telepon pintar merk Poco warna biru yang diduga digunakan untuk bertransaksi.  Selain itu, 1 unit sepeda motor CRF warna merah putih beserta kunci kontaknya, yang digunakan sebagai sarana transportasi pengambilan narkotika tersebut.

“Barang bukti tersebut mengindikasikan tersangka merupakan kurir sekaligus pengedopsi barang haram itu,” ujar Heri.

Adapun modus operandi tersangka dalam mengedarkan sabu-sabu tersebut dengan cara tempel, di mana pelaku dengan konsumennya hanya berkomunikasi lewat hubungan pesan pendek WhatsApp (WA). Setelah sejumlah uang ditransfer, ADG baru memberi tahu lokasi tempat sabu-sabu itu ditempel kepada pemesannya.

“Kami masih mengembangkan kasus ini mengungkap siapa yang memasok sabu-sabu itu kepada tersangka. Akibat ulahnya ADG dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.

Lebih jauh Heri Rusyaman menambahkan, pengungkapan demi pengungkapan kasus narkoba yang berada di wilayah hukumnya membuktikan bahwa pihaknya serius dalam upaya memberantas peredaran barang haram ini.

“Tidak hanya sebatas penangkapan, jajaran Polres Kubar pun secara rutin memberikan sosialisasi atau edukasi kepada warga maupun pelajar tentang bahaya narkoba. Serta mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui atau mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba.”pungkasnya.

Pewarta : Fiq
Redaktur: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti