BALIKPAPAN – Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan pihak swasta melakukan vaksinasi mandiri Covid-19. Data Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, hingga Selasa (2/3/2021), sebanyak 8.254 perusahaan sudah mengantre untuk mengikuti vaksinasi mandiri.
“(yang mendaftar) sudah 8.254 perusahaan,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kadin, Shinta Widjaja Kamdani dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (2/3/2021). Shinta tak merinci daerah mana yang paling banyak mengajukan vaksinasi mandiri.
Hanya dikatakan, para pengusaha berharap vaksinasi bisa segera dilakukan. “Tunggu dari pemerintah, semoga akhir bulan ini atau awal bulan depan sudah bisa (divaksin),” tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Andi Sri Juliarty, mengatakan vaksinasi Covid-19 mandiri diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Peraturan tersebut sudah juga diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“Ini untuk mempercepat terbentuknya kekebalan tubuh. Jadi proses vaksinasi harus diperbanyak dan cepat,” kata Dio, sapaan Andi Sri Juliarty, kepada awak media Selasa (2/3/2021).
Kendati demikian, vaksinasi Covid-19 mandiri ditegaskan tidak bisa dilakukan sembarang. Ada berbagai macam syarat harus ditempuh. Salah satunya, vaksin Covid-19 mandiri tidak boleh bermerek sama dengan yang digunakan pemerintah.
Dio pun memperincikan merek vaksin Covid-19 yang digunakan pemerintah meliputi Sinovac, Pfizer, Novavax, serta AstraZeneca. “Jadi harus di luar merek itu untuk yang vaksin mandiri,” sebut juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Balikpapan itu.
Kemudian soal pembeli, vaksin Covid-19 juga tidak bisa dibeli secara individu. Melainkan melalui suatu organisasi atau perusahaan yang memiliki badan hukum alias korporat. “Vaksinasi mandiri atau gotong royong tidak dijual bebas,” tutur perempuan berhijab itu.
Itu pun, tegas Dio, anggaran pengadaan vaksin harus ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. Tidak boleh memungut sepeser pun dari anggota atau karyawannya. “Pesannya langsung ke Bio Farma. Harganya saya belum tahu,” lanjutnya.
Sedangkan terkait tempat, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mandiri juga tidak boleh di sembarang lokasi. Harus dilangsungkan di tempat yang sudah ditunjuk pemerintah. “Seperti rumah sakit yang dikelola pemerintah dan BUMN atau di puskesmas,” tuturnya.
Meski demikian, Dio belum mengetahui kapan vaksinasi Covid-19 mandiri berlangsung di Balikpapan. Dia juga menyatakan jika sampai saat ini belum ada korporat yang mengajukan vaksinasi mandiri. “Kalau ada pasti lapor ke dinas kesehatan dulu,” tandasnya.
Di Balikpapan, salah satu rumah sakit yang ditunjuk menggelar vaksinasi Covid-19 mandiri adalah RS Pertamina Balikpapan. Direktur Utama RSPB, M Noor Khairuddin pun menyatakan kesiapan menggelar vaksinasi Covid-19 mandiri.
“Kami siap saja. Tapi memang sampai saat ini belum ada perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi mandiri,” kata Khairuddin.
Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengingatkan agar jangan sampai ada perusahaan yang memanfaatkan vaksinasi mandiri ini untuk meraup keuntungan dari karyawan. Karena vaksinasi Covid-19 mandiri merupakan tanggung jawab perusahaan.
“Pokoknya harus gratis. Syaratnya enggak boleh bayar, enggak boleh membebani karyawan. Jangan sampai potong gaji karyawan,” ucapnya. (cnb/kk/red2)