SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli membenarkan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut berinisial MS (44 Tahun) dan NF (23 Tahun).
“Kronologis penangkapan MS (44 Tahun) yakni pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 anggota piket Satresnarkoba Polresta Samarinda menerima limpahan tangkapan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dari Satreskrim Polresta Samarinda,” jelas Ary Fadli dalam keterangan persnya, Minggu (8/10/2023).
Ary Fadli mengungkapkan, awalnya anggota sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kasus 170 KUHP pada hari jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan P. Antasari Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Pada saat itu menangkap pelaku berinisial MS (44 Tahun) menemukan satu poket sabu seberat 0,93 Gram Brutto yang terletak di samping pelaku beserta barang bukti lainnya.
Kemudian untuk kronologis penangkapan NF (23 Tahun) , yakni pelapor dan saksi pada hari Sabtu (7/10/2023) mendapatkan laporan informasi dari masyarakat di dalam gang tepatnya di Jl. Sultan Alimuddin Gg. persemaian Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Kemudian, setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 01.00 Wita pelapor dan saksi mencurigai 1 orang laki-laki yang sedang mengendarai kendaraan R2 merk Honda PCX Warna merah. Pria ini mengaku bernama NF dan ditemukan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,61 gram brutto yang berbalut 1 lembar tissu ditemukan di dalam selokan yang sebelumnya NF membuang menggunakan tangan sebelah kiri.
“Kemudian pelapor dan saksi melakukan pengembangan menuju rumah NF yang beralamat di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut tepatnya didalam kamar yang ditempati oleh NF ditemukan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,46 gram bruto yang terbalut 1 lembar tissu yang berada diatas meja, beserta barang bukti lainnya,” tutur Ary Fadli.
Atas perbuatannya kedua Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rls)
Editor : Nicha Ratnasari