JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menanggapi isu bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa muncul sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Prabowo dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Dia mengatakan bahwa para ulama, pimpinan pondok pesantren, para kiai, serta tokoh agama lainnya di Jawa Timur berharap bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto dapat memilih pasangan yang berasal dari kalangan santri.
“Mereka (tokoh agama Jatim) berharap Pak Prabowo bisa menggandeng wakil presidennya adalah orang yang berasal dari kalangan santri, mereka tidak menyebut nama, mereka tidak menyebut indikasi-indikasinya,” kata Muzani di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Dia menilai permintaan dari para tokoh agama di Jatim tersebut sebagai pandangan dan pemikiran yang dimaksudkan untuk bersama-sama membangun bangsa Indonesia yang lebih baik. Namun dirinya tidak dapat memastikan bahwa apakah yang dimaksud para kiai tersebut adalah Khofifah atau bukan.
“Saya tidak tahu apakah yang dimaksud adalah Khofifah Indar Parawansa atau santri yang lain, karena santri kan banyak,” ujarnya. Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa hubungan Prabowo dengan Khofifah memang sangat baik. Menurut dia, Khofifah sebagai seorang gubernur, sangat dicintai oleh rakyat. “Bu Khofifah adalah orang yang selama ini hubungannya (baik) dengan Pak Prabowo, termasuk dengan para pemimpin-pemimpin lain, sangat bagus, dan saya kira Bu Khofifah sekarang ini terus menerus sedang membangun provinsinya untuk lebih baik lagi,” ujarnya.
Menurut Muzani, pada pekan depan Gerindra akan menggelar rapat koalisi untuk membicarakan tentang format tim pemenangan yang terdiri atas partai koalisi dan relawan. Pembahasan mengenai bacawapres akan segera dilakukan dengan tim pemenangan tersebut. ”Relawan terus bertambah, koalisi insyaallah terus bertambah, bagaimana organ yang besar, dukungan yang luar biasa ini bisa efektif di dalam pemenangan Pak Prabowo 2024 akan datang,” katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Ant/MK)
Oleh Cahya Sari
Editor : Imam Budilaksono