spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Baru Bebas, Residivis Jambret Kembali Berulah di Balikpapan Utara

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang beraksi di kawasan Jalan Indrakila, Balikpapan Utara pada 20 September 2023 lalu.

Pelaku diketahui berinisial SE (28) warga Batu Ampar, Balikpapan Utara yang juga merupakan seorang residivis kasus penjambretan dan baru bebas pada 17 Agustus 2023 lalu.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani mengatakan, bahwa pelaku telah membututi korbannya yang seorang ibu-ibu dari pertigaan Jalan Indrakila dan Jalan Soekarno Hatta. Hingga akhirnya, tas korban langsung dijambretnya saat hendak parkir kendaraan di salah satu mini market.

“Kejadiannya sore sekitar pukul 16.00 Wita. Pelaku ini sudah mengikuti korban dari jauh. Dan saat korban mau ke mini market dan parkir pelaku yang bawa sepeda motor ini langsung merampas, menjambret tas korbannya,” ujarnya Selasa (3/10/2023).

Lebih lanjut Bitab Riyani menjelaskan, berbekal laporan korban tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara pun melakukan penyelidikan dan mencari sejumlah rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Setelah 7 hari kita lakukan penyelidikan didapat pelaku ini warga Batu Ampar. Dan kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan beserta sejumlah barang buktinya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar Disita di Pelabuhan Samarinda

Adapun sejumlah barang bukti yang didapat berupa sepeda motor pelaku yang digunakan dalam aksi jambret. Tas korban, laptop, dua unit HP dan sisa uang korban.

“Korban mengaku barang-barang yang hilang itu sesuai sama yang ada pada pelaku. Hanya saja uang tunai korban sebesar Rp 7 juta sudah habis digunakan pelaku,” tambahnya.

Sementara itu pelaku mengaku terpaksa melancarkan aksi kejahatannya itu lantaran belum memiliki pekerjaan. “Belum ada kerja makanya nekat aja,” ujar SE.

SE pun mengaku telah mengincar korban dari jarak yang cukup jauh, karena saat itu ia melihat korbannya memiliki HP dan laptop di dalam tasnya.

“Di sempat setop terima telpon. Habis itu pas masukin HP saya lihat ada laptop juga. Makanya saya ambil satu tasnya,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun terancam dengan pasal 365 KUH Pidana dimana ancaman kurungan penjaranya hingga 7 tahun.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.