BONTANG – Polres Bontang mengungkap kasus pengguguran janin atau aborsi yang dilakukan laki-laki inisial SR (23) dan perempuan inisial MT (21) sebagai sepasang kekasih. Pengungkapan aborsi janin berusia 4 bulan ini terungkap pada Kamis (14/9/2023) pukul 11.20 Wita di salah satu penginapan jalan Sultan Syahrir Tanjung Laut Indah.
Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto menjelaskan kedua pelaku melakukan tindakan aborsi agar kehamilan tidak diketahui oleh siapa pun. Hari menambahkan SR aktif melakukan komunikasi dengan MT untuk melakukan aborsi dengan membeli obat penggugur janin.
“SR aktif berkomunikasi dengan melakukan pembelian obat penggugur janin. Obat datang tanggal 14 September kemudian meminum obat dalam waktu satu malam,” kata Iptu Hari Supranoto saat konferensi pers, Selasa (3/10/2023) di Mako Polres Bontang.
Selanjutnya, atas kejadian itu Satreskrim Polres Bontang melakukan penelusuran tempat kejadian dan tempat janin dikuburkan.
“Pelaku mengakui perbuatan melakukan aborsi bersama MT. Kemudian melakukan penelusuran ke tempat janin dikuburkan,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua alat komunikasi telepon seluler, bukti percakapan dan foto-foto hasil janin aborsi dan selimut yang digunakan.
“Barang bukti kerangka janin kita serahkan ke RSUD,” katanya.
Hari mengatakan untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 77A ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Barang siapa yang melakukan aborsi dengan tata cara yang tidak benar sesuai dengan perundang-undangan akan dikenakan pidana 10 tahun dan denda 1 milyar,” tegas Hari.
Pewarta: Yahya Yabo
Editor: Nicha Ratnasari