spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Dapati 5,90 Gram Sabu di Rusunawa Api-Api

BONTANG – Dua pengedar narkoba diringkus jajaran Sat Reskoba Polres Bontang di Rusunawa Api-Api, Selasa (23/2/2021) lalu. Mereka adalah FA (20) dan PR (34). Keduanya kedapatan menyimpan sabu-sabu di blok kamar yang berbeda.

Pengedar FA, ditangkap di kamar blok B3-20 lantaran kedapatan menyimpan 4,50 gram sabu, sedangkan pengedar PR ditangkap di blok B3-7 karena kedapatan menyimpan 1, 40 gram sabu. Sehingga total keduanya sebanyak 5,90 gram.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais menjelaskan, mereka mendapatkan informasi setelah adanya laporan dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, dari kamar FA polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti satu buah alat hisap (bong), tiga sedotan runcing, satu ponsel, satu korek gas, dan satu bungkus plastik klip. Sedangkan di kamar PR, polisi juga menyita satu sedotang runcing, dua buah ponsel, dan satu selana pendek. “Kini keduanya kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Terhadap keduanya, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti