SAMARINDA – Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), 114 Ayat (2) diwilkum Polsek Samarinda Kota pada Jumat (29/9/23).
Satu orang pelaku sebagai pemilik barang haram bernama AS (23) dengan barang bukti 2 Poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,35 dan 0,50 gram bruto. Dan pelaku HR (39) dan barang bukti berupa 12 Poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total keseluruhan 2,88 gram bruto, 1 Unit HP OPPO A9 warna Marine Green (Hijau), 4 Lembar Uang pecahan Rp. 100 ribuan dengan total keseluruhan Rp 400 ribu, berhasil ditangkap di jalan Sultan Sulaiman (Pelita 3) Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Kepada Polisi, pelaku mengaku barang itu dibelinya dari seseorang bernama (I) alias Atuk yang kini jadi DPO Polsek Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menerangkan bahwa ungkap peredaran gelap narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa di TKP terdapat pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Setelah itu anggota melakukan interograsi singkat terhadap pelaku, lalu pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari HR yang tidak jauh dari lokasi pelaku diamankan. Selanjutnya Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota Melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan HR lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat/rumah orang tersebut ditemukan 12 Poket Narkotika jenis sabu-sabu” jelas Kompol Tri Satria.
“Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses penyidikan dan pengembangan”, jelas Kapolsek. (rls)
Editor : Nicha Ratnasari