JAKARTA – Bawaslu bakal membentuk posko aduan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020. Masyarakat bisa mengadu ke Bawaslu apabila belum terdaftar menjadi pemilih pada Pilkada 2020. Coklit dilakukan KPU mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2020.
Ketua Bawaslu Abhan menegaskan posko aduan sangat penting guna menjamin hak pemilih telah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada Serentak 2020. Tahapan coklit menjadi salah satu tahapan yang krusial dan strategis bagi penyelenggaraan pilkada.
“Kami (Bawaslu) di tiap jajaran akan membentuk posko aduan sebagai sarana pengawasan pencoklitan,” ujarnya saat menghadiri peresmian ‘Gerakan Coklit Serentak’ di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Meski KPU telah menyediakan akses laman secara daring untuk mengecek data pemilih ungkap Abhan, sebagai bentuk pengawasan, Bawaslu tetap membuat posko aduan. Posko tersebut juga dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun namanya tidak terdata saat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan coklit.
“Jadi seandainya ada pemilih tidak terdata, bisa melaporkan ke posko tersebut,” ungkap Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang itu.
Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu mengharapkan sinergitas KPU dan Bawaslu dalam menyukseskan Gerakan Coklit Serentak bisa terjaga. Sinergitas penting supaya kualitas pendataan pemilih menjadi valid dan akuntabel.
Sementara itu, Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, GCS merupakan gerakan pencocokan dan penelitian secara bersama-sama di 309 daerah.
Pelaksanaan GCS ini juga untuk pengecekan terhadap penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 oleh PPDP yang akan mendatangi lima rumah untuk dilakukan pencocokan dan penelitian.
“Gerakan ini akan diikuti oleh 21.210 PPK, 140.241 PPS dan 300.017 PPDP di 309 kabupaten/kota, yang tersebar di 270 daerah pemilihan, yaitu 9 provinsi (meliputi 48 kabupaten/kota), 224 kab, dan 37 kota,” terangnya. (hms bawaslu RI/gs)